Tilangonews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Gorontalo. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Selasa (14/7/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Muhammadiyah, mulai dari pengurus, amal usaha Muhammadiyah (AUM), hingga warga persyarikatan yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, dan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Gorontalo, Sabara Karim Ngou. Kegiatan tersebut turut disaksikan Ketua Bidang Pembinaan Kesehatan Umum, Kesejahteraan Umum, dan Resiliensi Bencana PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, serta Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami besarnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dibandingkan besaran iuran yang dibayarkan setiap bulan.
“Hanya dengan iuran paling rendah Rp16.800 per bulan, peserta bisa memperoleh manfaat hingga Rp42 juta apabila mengalami risiko kerja sesuai ketentuan program. Ini merupakan bentuk perlindungan negara yang nyata bagi masyarakat,” kata Gusnar.
Ia menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, hingga pekerja informal lainnya yang selama ini belum banyak terjangkau perlindungan sosial.
Karena itu, Gusnar mengajak seluruh keluarga besar Muhammadiyah menjadi pelopor dalam mendukung program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Gorontalo.
“Saya mengimbau seluruh jajaran Muhammadiyah, mulai dari pengurus wilayah, daerah, cabang, ranting, pengelola amal usaha, hingga seluruh jamaah agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini bukan hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarganya,” ujarnya.
Menurut Gusnar, capaian Universal Coverage Jamsostek di Gorontalo saat ini telah mencapai sekitar 50 persen. Atas capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo bahkan menerima penghargaan sebagai daerah dengan tingkat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tertinggi di kawasan Sulawesi dan Maluku.
Sementara itu, Ketua PW Muhammadiyah Gorontalo Sabara Karim Ngou menilai kerja sama tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi dalam meningkatkan edukasi sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Muhammadiyah.
Ia berharap semakin banyak pekerja di bawah naungan Amal Usaha Muhammadiyah maupun masyarakat umum yang memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi pendaftaran pekerja penerima upah seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, pegawai rumah sakit, hingga seluruh karyawan Amal Usaha Muhammadiyah.
Selain itu, kerja sama juga menyasar pekerja bukan penerima upah, seperti petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, mubalig, marbot, pengemudi, tukang, dan berbagai profesi mandiri lainnya yang merupakan bagian dari keluarga besar Muhammadiyah.
“Melalui kerja sama ini kami berharap seluruh warga Muhammadiyah yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal, dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka dan keluarganya merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas,” ujar Sanco.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai program perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus bagi pekerja informal, masyarakat dapat memperoleh perlindungan dasar JKK dan JKM dengan iuran yang lebih ringan. Hingga Desember 2026, pemerintah memberikan keringanan iuran sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025 sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan dasar, termasuk santunan kematian dan manfaat beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan.
