Tilangonews.com – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, meminta seluruh camat di Kabupaten Gorontalo agar lebih responsif terhadap persoalan masyarakat. Ia menegaskan, setiap aduan warga harus segera ditindaklanjuti dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.
Pesan tersebut disampaikan Sofyan saat memberikan pembekalan dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan bagi seluruh camat se-Kabupaten Gorontalo di Hotel Almadera, Makassar, Senin (12/10/2026).
Diklat yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri itu berlangsung selama enam hari, mulai 12 hingga 17 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Sofyan menekankan empat hal yang harus menjadi pedoman camat dalam menjalankan tugas pemerintahan. Keempatnya yakni aktif turun ke lapangan, mengambil keputusan berdasarkan data, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta memastikan setiap laporan masyarakat mendapat tindak lanjut yang jelas.
Menurut Sofyan, keempat hal tersebut penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kecamatan yang responsif sekaligus menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
“Kalau empat hal ini dijalankan, saya yakin wilayah kecamatan akan aman dan kondusif,” ujar Sofyan.
Ia mengingatkan, camat tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif atau menunggu persoalan disampaikan melalui meja kerja. Kehadiran langsung di tengah masyarakat diperlukan agar pemimpin wilayah dapat melihat kondisi sebenarnya, memahami kebutuhan warga, sekaligus mengetahui persoalan yang membutuhkan penanganan segera.
Selain turun ke lapangan, Sofyan menekankan bahwa setiap kebijakan harus disusun berdasarkan data yang akurat. Dengan begitu, persoalan yang dihadapi masyarakat dapat dipetakan secara tepat dan penanganannya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan serta prioritas.
Sofyan juga meminta para camat memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur terkait, mulai dari jajaran staf kecamatan, pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), hingga tokoh masyarakat.
Baginya, penyelesaian persoalan di tingkat kecamatan membutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik. Koordinasi yang berjalan efektif akan membantu mempercepat penanganan masalah sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi lebih besar.
Ia secara khusus mengingatkan agar setiap aduan masyarakat memiliki kejelasan tindak lanjut. Camat harus memastikan siapa yang bertanggung jawab menangani laporan tersebut dan kapan penyelesaiannya ditargetkan.
“Jangan biarkan persoalan kecil menjadi besar. Harus cepat direspon,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sofyan meminta para camat meninggalkan pola pikir lama yang cenderung menempatkan diri sebagai pihak yang harus dilayani. Sebaliknya, camat harus membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan dan kepentingan masyarakat.
Ia berharap, pembekalan dalam Diklat Kepamongprajaan tersebut dapat memperkuat kapasitas camat dalam menjalankan fungsi pemerintahan, mengoordinasikan pembangunan, serta memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan tepat sasaran.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan respons ketika menyampaikan keluhan, tetapi juga memperoleh kepastian bahwa setiap persoalan yang dilaporkan ditangani secara serius.
