Daerah

Bupati Sofyan Sebut Plh Camat Pulubala Langgar Aturan soal Atribut PDUB

Tilangonews.com – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi angkat bicara terkait penggunaan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) oleh Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulubala, Halid Kadir, saat upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Sofyan menegaskan, penggunaan PDUB oleh Plh Camat pada dasarnya diperbolehkan. Namun, terdapat ketentuan mengenai atribut yang melekat pada pakaian tersebut, salah satunya terkait penggunaan logo Garuda.

“Saya sudah perintahkan Tapem untuk diklarifikasi itu. Memang itu ada syarat penggunaan PDUB, dia tidak bisa pakai logo Garuda,” kata Sofyan saat diwawancarai usai rapat paripurna pembicaraan tingkat I Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (31/8/2026).

Menurut Sofyan, persoalannya bukan pada penggunaan PDUB, melainkan atribut yang dikenakan pada pakaian tersebut.

“PDUB boleh, tapi pakai logo Garudanya tidak bisa,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Sofyan mengatakan akan memberikan teguran kepada Halid Kadir yang saat ini masih berstatus Plh Camat Pulubala. Sebelum ditunjuk sebagai Plh, Halid diketahui menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pulubala.

“Saya akan berikan teguran. Kalau dia Camat saya so copot itu. Dia kan masih Sekcam, karena masih salah-salah ya cuma ditegur,” ujar Sofyan.

Sofyan juga mengatakan telah meminta tim Admistrasi Pemerintahan Umum (Tapem) untuk melakukan klarifikasi terkait penggunaan PDUB tersebut.

Dengan adanya penjelasan Bupati, persoalan penggunaan PDUB oleh Plh Camat Pulubala kini menjadi perhatian dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan atribut pakaian dinas, khususnya terkait penggunaan logo Garuda.

Exit mobile version