Daerah

Usai Baju Adat, Plh Camat Pulubala Kembali Disorot karena Kenakan PDUB

Plh. Camat Pulubala (kanan), Halid Kadir saat mengenakan PDUB. Foto: ist

Tilangonews.com — Pelaksana Harian (Plh) Camat Pulubala, Halid Kadir, kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya ramai terkait penggunaan pakaian adat, kali ini penggunaan Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) saat upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kembali memunculkan pertanyaan.

Halid terlihat mengenakan PDUB lengkap saat mengikuti upacara yang berlangsung di Gelanggang Olahraga David Tony, Kecamatan Pulubala, pada 17 Agustus 2026.

Penggunaan PDUB tersebut menjadi perhatian karena Halid diketahui masih berstatus sebagai Plh Camat, bukan Camat definitif. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan pakaian dinas dan atribut yang melekat pada jabatan Camat oleh pejabat yang menjalankan tugas sebagai pelaksana harian.

Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, pakaian dinas ASN di lingkungan pemerintah daerah telah diatur, termasuk jenis pakaian dinas upacara dan atribut bagi Camat/Lurah.

Namun, regulasi tersebut tidak secara tegas menyebut larangan bagi Plh Camat untuk mengenakan PDUB Camat. Karena itu, penggunaan PDUB oleh Halid tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum ada penjelasan dari instansi yang berwenang.

Untuk memperoleh kepastian, Tilangonews menghubungi Halid Kadir melalui sambungan telepon. Ia belum memberikan penjelasan terkait penggunaan PDUB tersebut dengan alasan masih disibukkan sejumlah urusan.

“Saya masih ada tamu ini untuk mengurus tanah, nanti mobacirita ulang aa, saya juga masih baku riki ke DPRD ini,” katanya.

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djufry Damima. Tilangonews telah tiga kali mendatangi kantornya untuk meminta penjelasan mengenai ketentuan penggunaan PDUB bagi pejabat berstatus Plh, namun belum berhasil ditemui.

Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga telah dilakukan sejak tiga hari sebelumnya. Pesan diketahui telah terkirim, tetapi belum mendapat balasan. Saat kembali dihubungi pada Senin, belum ada respons.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari BKPSDM Kabupaten Gorontalo mengenai penggunaan PDUB lengkap beserta atribut jabatan Camat oleh Halid Kadir selaku Plh Camat Pulubala.

Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan PDUB tersebut telah sesuai dengan ketentuan pakaian dinas dan atribut jabatan yang berlaku.

Sebelumnya, Halid juga mendapat sorotan dari Pemangku Adat atau Baate Tundunggio Kecamatan Pulubala, Abdul Kadir Bano, terkait penggunaan pakaian adat.

Abdul menilai terdapat perbedaan kedudukan antara Camat definitif dengan pejabat yang masih berstatus Plh dalam tata adat setempat.

“Kalau menurut pandangan saya secara adat, apa yang dilakukan oleh PLH camat, lahi-lahi da’a (tidak sesuai dengan aturan adat),” ujar Abdul.

Exit mobile version