DaerahKriminal

Dana Hibah KONI Rp25 Miliar Diduga Diselewengkan, Kejati Gorontalo Tahan 4 Tersangka

Tilangonews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada KONI dengan nilai sekitar Rp25 miliar sepanjang Januari hingga Desember 2024.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial FS selaku Ketua KONI Gorontalo, AP selaku Sekretaris Umum KONI, MAH selaku penyedia dari CV Enir Yamal, serta MAM selaku penyedia dari CV Rahma.

Kepastian penetapan tersangka disampaikan Kasi Intel Kejati Gorontalo Erwinsyah bersama Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo Rafid Humolungo dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurut penyidik, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan KONI, terutama dalam rangka persiapan, pelaksanaan hingga kegiatan pasca-Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024.

Dari total hibah sekitar Rp25 miliar, penyidik menemukan penggunaan sekitar Rp16.650.608.297 yang berkaitan dengan pelaksanaan PON.

Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan bagi atlet maupun pelatih, konsumsi, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet, serta dukungan kepada sejumlah cabang olahraga untuk melaksanakan try out sebagai bagian dari persiapan menghadapi PON.

Namun, dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan.

Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga mendalami penyaluran bantuan kepada sejumlah cabang olahraga. Dari hasil penyidikan, bantuan yang seharusnya diterima disebut tidak seluruhnya sampai kepada atlet.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan perhitungan penyidik mencapai sekitar Rp2.322.919.275.

“Sehingga dari pelaksanaan PON itu terdapat nilai kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp2.322.919.275,” kata Rafid.

Dalam perkara ini, Kejati Gorontalo juga menjelaskan posisi bendahara KONI. Meski secara organisasi bendahara terlibat dalam proses pengeluaran anggaran, penyidik sejauh ini belum menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara.

“Bendahara secara organisasinya memang terlibat dari segi pengeluaran anggaran, tetapi dari pelaksanaan kegiatan kami belum menemukan fakta bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara,” jelas Rafid.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keempat tersangka untuk sementara dikenakan ketentuan dalam KUHP terbaru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604.

Kejati Gorontalo belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara tersebut. Penyidik masih akan mendalami keterangan saksi, alat bukti maupun fakta yang nantinya muncul dalam proses hukum.

“Untuk sementara ini dulu. Kita akan lihat lagi apakah nanti ada dari persidangan, keterangan-keterangan atau alat bukti yang bisa kita gunakan,” ujar Rafid.

Dengan penetapan empat tersangka tersebut, proses hukum dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo tahun 2024 masih terus bergulir. Penyidik Kejati Gorontalo memastikan pendalaman perkara tetap dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh penggunaan anggaran dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Exit mobile version