Tilangonews.com – Kasus dugaan penyelundupan bahan kimia berbahaya seberat 3,85 ton yang diduga mengandung sianida memasuki babak baru. Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara.
Penyerahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, mengatakan perkara tersebut bermula dari penindakan terhadap sebuah kapal jenis panboat tanpa nama di perairan Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.
Penindakan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 WITA. Saat itu, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo menghentikan kapal yang diketahui berlayar dari General Santos City, Filipina.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 77 karung berisi bahan kimia yang diduga mengandung sianida. Total berat barang tersebut mencapai sekitar 3.850 kilogram atau 3,85 ton.
Temuan itu kemudian mengarah pada dugaan penyelundupan karena barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan tidak tercantum dalam manifes. Selain itu, pengangkutannya juga diduga tidak melalui kawasan pabean resmi.
Kapal tersebut juga disebut tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), sementara barang yang diangkut tidak dilengkapi dokumen pengangkutan bahan berbahaya serta perizinan perdagangan yang dipersyaratkan.
Dari hasil penyidikan, AM yang merupakan warga negara Indonesia dan bertindak sebagai nakhoda diduga berperan mengendalikan pelayaran kapal dari Filipina menuju wilayah Gorontalo sekaligus mengangkut barang impor secara ilegal.
Selain AM, penyidik menetapkan tiga warga negara Filipina yang berstatus anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka. Ketiganya yakni DC, KWS, dan RVP. Proses pemberkasan terhadap para ABK tersebut dilakukan secara terpisah atau split.
“Empat tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing AM, WNI selaku nakhoda kapal; DC, WNA Filipina selaku ABK; KWS, WNA Filipina selaku ABK; serta RVP, WNA Filipina selaku ABK,” kata Devy.
Selama penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, ahli kepabeanan, ahli pelayaran, ahli perdagangan, serta para tersangka. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses tahap II, keempat tersangka didampingi penasihat hukum Muhamad Sabri Djamaluddin, S.H., serta ahli bahasa Novriyanto Napu, Ph.D. Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu kelancaran komunikasi sekaligus memastikan hak-hak para tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada JPU berupa satu unit kapal jenis panboat tanpa nama beserta mesin kapal dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, 77 karung bahan kimia yang diduga mengandung sianida dengan total berat sekitar 3.850 kilogram telah dilelang melalui KPKNL Gorontalo.
Dari proses lelang tersebut, diperoleh uang sebesar Rp352.776.743. Dana tersebut sebelumnya masuk ke rekening Dit Tahti Polda Gorontalo dan selanjutnya ditarik secara tunai untuk diserahkan kepada JPU.
Uang hasil lelang itu nantinya digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses persidangan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, Fenny Haslizanrni, S.H., M.H., selaku Kasi Pidum.
Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya berada di bawah tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk diproses hingga ke tahap persidangan.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 323 ayat (1) dan Pasal 294 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana.
