Tilangonews.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tengah ditangani aparat kepolisian. Korban diduga menjadi sasaran persetubuhan oleh seorang pria beristri berinisial I, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Kasus tersebut bermula dari perkenalan antara korban dan terlapor melalui media sosial TikTok. Dari komunikasi di media sosial, keduanya kemudian disebut menjalin hubungan selama sekitar tiga hari.
Menurut keterangan salah satu keluarga korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, terlapor kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan pada 2 Agustus 2026.
Korban, yang disebut tidak terlalu mengetahui wilayah yang akan dituju, awalnya dijanjikan untuk diajak ke kawasan Menara Limboto. Namun, korban justru diduga dibawa ke sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Kota Gorontalo.
“Kejadian tersebut pada tanggal 2 Agustus. Korban awalnya dijanjikan jalan-jalan ke wilayah Menara Limboto. Karena korban juga tidak terlalu tahu jalan di wilayah sana, kemudian dia dibawa ke kos-kosan,” ujar pihak keluarga korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Gorontalo. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/192/VIII/2026/SPKT/Res Gtlo/Polda Gorontalo, tertanggal 4 Agustus 2026.
Penyidik Polres Gorontalo, Ipda Nugra Podungge, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan perkara telah ditangani penyidik dan saat ini tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Polres Gorontalo Kota.
“Kita sudah kroscek tempat kejadian. Sekarang tinggal menunggu surat pelimpahan, akan dilimpahkan ke Polres Gorontalo Kota, karena dari keterangan pelaku kejadian terjadi di Kota Gorontalo,” kata Nugra.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terlapor disebut telah mengakui perbuatannya.
“Dari terlapor mengakui,” tambahnya.
Proses penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Polres Gorontalo Kota sesuai dengan lokasi kejadian yang disebut berada di wilayah Kota Gorontalo.
