DaerahKriminal

Didorong Petugas Saat Konferensi Pers, Tersangka TKI Geram Ketika Diarak Naik Mobil Tahanan

Tilangonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan satu orang tersangka inisial HRA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022-2023, Senin (4/05/2026).

HRA sendiri merupakan eks anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Ia ditetapkan tersangka menyusul satu orang tersangka lainnya eks Ketua DPRD inisial STA yang ditahan pada hari Senin tanggal 27 April belum lama ini.

Dalam keterangan persnya, HRA menyebut bahwa dalam kasus TKI ini, DPRD Kabupaten Gorontalo tidak bersalah.

” Tapi saya yakin, ini tidak bersalah DPRD (Kabupaten Gorontalo_red). Siapa pun dia, banggar maupun tidak banggar. Kita akan mencari rasa keadilan pada proses ini.” sebut HRA.

Ia pun sempat murka, karena di sela-sela konferensi pers ia sempat didorong oleh salah satu petugas yang mengarahkannya untuk segera naik ke mobil tahanan.

“Jangan dorong-doronglah, masyarakat harus tahu apa yang sebenarnya. Tidak boleh saya didorong-dorong.” tegasnya.

Ditanya apakah eks Bupati Gorontalo harus dipanggil, dan diperiksa dalam kasus yang sama. HRA dengan tegas menjawab Kejari Kabupaten Gorontalo harus memanggil eks Bupati dan TAPD.

” Harus, terutama TAPD. Karena mereka yang memiliki kewenangan menghitung KKD yang mempengaruhi besaran TKI yang kerugian bayar itu.” cetusnya.

Dari atas mobil tahanan, HRA berpesan kepada anggota DPRD periode 2019-2024 agar jangan lari sendiri-sendiri.

” Mari kita sama-sama melihat ini ada sesuatu yang harus kita bahas bersama, jangan ada yang lari sendiri-sendiri.” pungkasnya.

Exit mobile version