Daerah

Soal Kasus TKI DPRD Kabgor, Kejari Periksa Dua Mantan Sekda

Tilangonews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 terus bergulir.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kini memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui alur kebijakan anggaran tersebut.

Terbaru, dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb dan Roni Sampir, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada masa itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap kedua mantan sekda dilakukan pada akhir Maret 2026.

“Kami sudah memeriksa dua mantan sekda di akhir Maret. Tanggal pastinya saya lupa, namun yang jelas keduanya telah dimintai keterangan,” ujar Danif saat diwawancarai Tilangonews.com, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Jadi kami terus mengumpulkan alat bukti, dan semua pihak yang terkait akan kami periksa,” jelasnya.

Danif menegaskan, pihak kejaksaan akan menangani perkara ini secara hati-hati dan profesional agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan hukum.

“Kami tetap berprogres, tidak diam. Namun dalam penanganan kasus seperti ini harus cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kejari Kabupaten Gorontalo memastikan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana TKI tersebut secara transparan dan akuntabel.

Exit mobile version