Uncategorized

Diduga Korupsi Dana PEN, Kadis PUPR Kabgor Ditahan Kejaksaan

Kadis PUPR Kab. Gorontalo, Heriyanto Kodai , saat digiring ke mobil tahanan.

TILANGONEWS.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), HK, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) T.A 2022. Jumat, (7/2/2025).

Selain HK, Kejari  juga menetapkan dua tersangka lainya dalam kasus ini yakni SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan ST selaku konsultan pengawas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, saat konferensi pers menyampaikan, ketiganya ditetapkan tersangka pada kasus pelaksanaan pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga.

“Proyek ini menggunakan dana PEN dengan anggaran Rp3.269.928.821,16, yang dilakukan oleh CV. IRMA YUNIKA, pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2023,” kata Abvianto.

Ia menyebutkan, Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Kerugian negara sebesar Rp1.181.483.912,00 sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan BPK RI,” ujar Abvianto.

Ia juga menyampaikan, penetapan para tersangka tersebut setelah tercukupnya dua alat bukti sesuai ketentuan kuhap pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) kuhap.

Adapun peran dari masing-masing tersangka sebagai berikut:

1. HK
a. Bahwa Tersangka menyetujui permintaan Sdr N.T untuk menjadi pelaksana Bolihuangga pelaksanaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 sebelum proses penunjukan langsung.

b. Bahwa Tersangka pernah menerima aliran dana melalui Sdr. A.A yang mana dana tersebut berasal dari Sdr A.O dan Sdr N.T dengan nominal minimum senilai Rp75.000.000,00 berkaitan dengan penunjukan langsung CV IRMA YUNIKA sebagai penyedia.

c. Bahwa Tersangka meminta TSK S.P selaku PPK untuk membantu Sdr N.T dalam proses pengadaan.

2. SP
a. Bahwa atas permintaan TSK H.K dan Sdr N.T membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA diantaranya dokumen RKK, RAB Penawaran dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA serta mengunggah dokumen penawaran ke SPSE dengan menggunakan akun CV IRMA YUNIKA. Atas bantuan TSK S.P kepada 5dr N.T tersebut terdapat aliran dana dari Sdr N.T senilai Rp10.000.000,00 kepada TSK S.P namun atas aliran dana tersebut sudah dikembalikan oleh TSK S.P senilai Rp5.000.000,00 melalui transfer kepada Sdr N.T dan senilai Rp2.000.000,00 untuk biaya jamuan makan tim monitoring;

b. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Tersangka tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak; dan

c. Tersangka menandatangani BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan Penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton.

3. ST
Bahwa Tersangka merupakan Pelaksana Konsultan Pengawas yang diduga membantu membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV IRMA YUNIKA dengan menerima imbal jasa pekerjaan senilai Rp6.000.000,00.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.

Ketiga tersangka telah digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk dilakukan penahanan. (AN).

Exit mobile version