Breaking NewsDaerahKriminal

Diseret ke Meja Hijau, Syam T. Ase Bantah Lakukan Wanprestasi Tekait Mobil Dinas

Syam T Ase di dampingi dua kuasa hukumnya. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, Syam T. Ase, menghadiri sidang mediasi terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Limboto.

Kehadirannya pada Rabu (25/6/2025) menjadi kali pertama ia secara langsung mengikuti persidangan setelah sebelumnya diwakili oleh tim kuasa hukum.

“Hari ini saya hadir untuk mediasi. Sidang sebelumnya diwakili oleh pengacara saya. Saya ingin mengklarifikasi langsung apa yang sebenarnya terjadi karena gugatan ini menurut saya perlu diluruskan. Soal wanprestasi, justru saya mempertanyakan di mana letaknya,” ungkap Syam kepada awak media.

Syam menjelaskan, persoalan ini berawal dari kesepakatan pembelian sebuah kendaraan dinas yang masih berstatus aset daerah. Ia menegaskan bahwa sejak awal komunikasi dengan penggugat, Roy Akase, dirinya sudah menjelaskan bahwa proses pengalihan (DUM) kendaraan tersebut masih berlangsung.

“Saya sampaikan sejak awal bahwa mobil itu masih aset pemerintah daerah dan sedang dalam proses DUM. Bahkan pada 4 Januari lalu saya informasikan bahwa berkasnya sudah sampai di tim penilai internal dan SK-nya dalam tahap pengajuan. Jadi belum ada jual beli resmi,” jelasnya.

Menurut Syam, kendaraan berjenis toyota fortuner tersebut masih berada dalam masa transisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 dan Permendagri, yang memberikan waktu satu tahun bagi mantan pejabat pengguna untuk mengajukan DUM.

“Permasalahannya, daerah saat ini kekurangan anggaran, sehingga belum ada pengadaan mobil baru untuk pimpinan DPRD. Tapi proses DUM tetap berjalan. Jadi tidak ada itikad buruk dari saya,” tambahnya.

Lebih jauh, Syam mengungkap bahwa dirinya dan Roy sempat membuat surat perjanjian. Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa setelah proses DUM selesai dan mobil berganti ke plat hitam, barulah kendaraan diserahkan ke Roy. Bahkan, Syam menyebut ada jaminan berupa sertifikat rumah miliknya yang ditahan sementara menunggu proses selesai.

“Dia sudah menyerahkan uang sebesar 116 juta. Tapi mobil belum bisa saya serahkan karena statusnya masih milik daerah. Saya bahkan menjaminkan sertifikat rumah sebagai bukti itikad baik,” terangnya.

Dengan dasar itu, Syam merasa gugatan wanprestasi yang dilayangkan padanya tidak berdasar karena belum ada pelanggaran yang dilakukannya.

“Pertanyaannya, kenapa saya digugat? Proses DUM ini belum selesai. Saya juga belum menerima mobil itu. Kalau mobil sudah di tangan saya lalu saya tidak menyerahkannya, itu baru wanprestasi,” tegas Syam.

Lanjut Syam, dalam persidangan mediasi pihak penggugat enggan untuk melanjutkan pembelian mobil dengan alasan sudah tidak mau menunggu ptoses DUM selesai dan meminta uangnya dikembalikan. Olehnya ia akan memenuhi permintaan tersebut.

“Saya akan berupaya untuk mengembalikan uangnya. Yang mulia juga tadi memberikan ruang kepada kita untuk melakukan langkah-langkah yang akan disepakati bersama,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Syam T. Ase, Febriyan Potale, SH, menilai gugatan tersebut prematur dan justru berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

“Gugatan ini prematur karena belum ada wanprestasi yang terjadi. Tapi sudah terlanjur diumbar ke publik dan ini bisa kami kaji sebagai pencemaran nama baik. Kami masih mempelajari unsur-unsurnya,” kata Febriyan.

Exit mobile version