Tilangonews.com — Permintaan berhubungan badan yang ditolak diduga menjadi salah satu pemicu seorang suami berinisial FM (26) menyerang istrinya, SM (21), menggunakan senjata tajam di sebuah kamar kos di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.05 WITA. FM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza menjelaskan, kejadian bermula saat FM mendatangi kamar kos istrinya di Jalan Gelatik untuk membicarakan persoalan rumah tangga mereka.
Keduanya kemudian duduk berhadapan di atas kasur. Dalam pertemuan tersebut, FM meminta korban untuk berhubungan badan untuk terakhir kalinya sebelum keduanya berpisah.
Namun, permintaan itu ditolak korban. Situasi kemudian memanas hingga membuat FM emosi.
Polisi mengungkap, selain persoalan tersebut, FM juga diduga terbakar cemburu setelah sebelumnya melihat istrinya bersama pria lain di tempat karaoke dan berboncengan dengan pria tersebut.
Dalam kondisi emosi, FM kemudian mengambil sebilah badik dari dalam lemari pakaian.
Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban yang masih berada di atas kasur. Tusukan pertama mengenai bagian perut, kemudian serangan dilakukan berkali-kali hingga korban mengalami 15 luka tusukan dan sayatan.
Teriakan korban membuat keluarga datang ke lokasi dan mendobrak pintu kamar. Setelah itu, FM melarikan diri.
Namun, tersangka kemudian mendatangi Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri kepada polisi. Ia juga menyerahkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam penyerangan tersebut.
Polisi mengamankan satu buah badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter, gagang 12 sentimeter, serta sarung berwarna cokelat.
Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan subsider Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya KDRT diminta segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui layanan 110.
