DaerahKriminal

Polres Gorontalo Ungkap Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Pencurian Aset Eks PLTD Isimu

Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Gorontalo, Aiptu Ratno Pinamangung (kiri), Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H (kanan). Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo mengungkap dasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencurian aset di lokasi eks PLTD Isimu. Penyidik menyatakan barang yang diduga diambil tersangka berinisial RST bukan merupakan bagian dari objek lelang maupun aset yang dijadikan agunan.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melalui Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Gorontalo, Aiptu Ratno Pinamangung, Senin (6/7/2026), menjelaskan hasil penyidikan menunjukkan risalah lelang hanya mencantumkan enam unit mesin genset sebagai objek lelang.

Menurut Ratno, enam unit mesin genset tersebut telah dieksekusi pada 2018 karena telah dijual oleh pemenang lelang. Bahkan, penyidik telah meminta keterangan pemenang lelang yang membenarkan bahwa seluruh barang hasil lelang telah diserahkan pada tahun tersebut.

“Barang yang menjadi objek perkara saat ini bukan termasuk enam unit mesin genset yang tercantum dalam risalah lelang. Barang itu diambil pada tahun 2025 dan berada di luar objek lelang,” jelas Ratno.

Selain menelusuri dokumen lelang, penyidik juga menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Polda Gorontalo dengan memeriksa berbagai dokumen, termasuk surat-surat yang berkaitan dengan Bank Panin.

Hasil pemeriksaan menunjukkan aset yang dijadikan agunan di Bank Panin hanya terdiri dari 11 item. Sementara barang yang diduga diambil tersangka tidak termasuk dalam daftar agunan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan surat-surat, barang yang dilaporkan tidak masuk dalam daftar agunan. Jadi, ada barang yang berada di luar objek agunan, dan itulah yang menjadi dasar dugaan tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Ratno juga menjelaskan bahwa perkara ini merupakan delik biasa, sehingga laporan tidak harus diajukan oleh pemilik langsung barang. Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana memiliki hak untuk melaporkannya kepada kepolisian.

Meski demikian, ia mengatakan pelapor dalam perkara ini memiliki dasar kepentingan hukum karena mengantongi Akta Jual Beli (AJB) dari Koperasi Induk Pegawai PLN yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut.

Sementara itu, penyidikan perkara telah memasuki tahap pemanggilan tersangka. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada RST untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 Juli 2026.

“Seluruh rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, sudah kami lakukan. Saat ini kami tinggal menunggu kehadiran tersangka untuk diperiksa,” tutup Ratno.

Exit mobile version