Tilangonews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo terus memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini diarahkan untuk menghadirkan sistem persampahan yang lebih tertata, terpadu, serta mampu menjawab persoalan lingkungan di daerah.
Pembahasan berlangsung melalui rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (2/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Safrudin Hanasi, dengan melibatkan anggota Pansus, di antaranya Jayusdi Rivai, serta jajaran instansi teknis yang menangani urusan lingkungan hidup.
Dalam agenda tersebut, Pansus mengkaji berbagai aspek yang akan diatur dalam Ranperda. Pembahasan mencakup upaya pengurangan dan pemilahan sampah, mekanisme pengangkutan, pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA), hingga penguatan bank sampah di tingkat desa.
Ketua Pansus Safrudin Hanasi menilai, penyusunan regulasi pengelolaan sampah menjadi langkah penting untuk menghadirkan solusi yang lebih sistematis terhadap persoalan lingkungan. Menurutnya, penanganan sampah tidak boleh hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan, tetapi harus dimulai dari sumbernya dengan melibatkan berbagai pihak.
“Persoalan sampah ini sudah menjadi isu nasional. Kabupaten Gorontalo membutuhkan regulasi yang tegas dan implementatif. Melalui Ranperda ini, kita ingin mengatur secara jelas tanggung jawab pemerintah, hak dan kewajiban masyarakat, termasuk pengelolaan retribusi serta penerapan sanksi,” ujar Safrudin.
Ia menegaskan, Pansus berupaya mendorong percepatan pembahasan Ranperda tersebut. Namun, prosesnya tetap harus dilakukan secara cermat agar setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Masukan dari OPD teknis maupun pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Ranperda. Dengan begitu, regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Safrudin berharap, pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah dapat segera dituntaskan dan dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Target kita, Ranperda Pengelolaan Sampah ini bisa segera disahkan menjadi Perda. Namun, yang paling penting adalah bagaimana regulasi ini nantinya benar-benar bisa diterapkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sejumlah poin turut menjadi perhatian dalam rapat kerja tersebut, terutama menyangkut tata kelola TPA, efektivitas pengangkutan sampah, serta optimalisasi bank sampah sebagai sarana mengurangi volume sampah sejak dari sumbernya.
Melalui penyusunan Ranperda ini, DPRD Kabupaten Gorontalo mendorong terciptanya pola pengelolaan sampah yang tidak hanya mengandalkan pemerintah daerah. Partisipasi masyarakat, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan juga dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem persampahan yang efektif.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi Kabupaten Gorontalo dalam membangun lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.
