Daerah

Hampir 20 Ribu Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Dinsos Kabgor Siapkan Layanan Reaktivasi

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Sebanyak 19.981 warga Kabupaten Gorontalo terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai melalui APBN.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 dan langsung dirasakan masyarakat saat mengakses layanan kesehatan.

Sejak awal Februari, kantor Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo dipadati warga yang mendapati kartu BPJS Kesehatan atau JKN mereka tidak lagi aktif ketika digunakan di puskesmas maupun rumah sakit.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, mengungkapkan bahwa lonjakan warga mulai terlihat sejak 2 Februari 2026.

“Sejak tanggal 2 Februari masyarakat berdatangan karena kartu BPJS atau JKN mereka tidak aktif saat digunakan di fasilitas kesehatan. Mereka datang untuk meminta bantuan pengaktifan kembali,” jelas Afriyani.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Sosial membuka layanan reaktivasi kepesertaan. Warga yang sebelumnya terdaftar dalam segmen PBI JK APBN dialihkan sementara pembiayaannya ke skema yang bersumber dari APBD Kabupaten Gorontalo.

Afriyani menegaskan, pihaknya memprioritaskan warga yang sedang membutuhkan penanganan medis mendesak.

“Kami utamakan pasien yang sedang sakit dan membutuhkan layanan segera, seperti pasien cuci darah, kemoterapi, ibu hamil yang akan melahirkan, pasien operasi, maupun yang sedang rawat inap,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam skema Universal Health Coverage (UHC) prioritas sangat membantu percepatan layanan. Dengan dokumen yang lengkap, kepesertaan dapat aktif di hari yang sama dan langsung digunakan.

“Keuntungannya, jika berkas lengkap, status bisa aktif di hari itu juga sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan,” tambahnya.

Hingga pertengahan Februari, Dinas Sosial telah membantu mengaktifkan kembali sekitar 260 jiwa.

Sementara itu, data warga terdampak yang telah masuk akan diusulkan kembali ke Kementerian Sosial agar dapat direaktivasi sebagai peserta PBI JK yang bersumber dari APBN.

Afriyani mengimbau masyarakat agar tidak panik. Warga yang mendapati kartu JKN nonaktif saat berobat diminta segera mendatangi Dinas Sosial dengan membawa dokumen persyaratan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain bukti rawat jalan dengan surat rujukan dari puskesmas atau klinik, atau surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, serta melampirkan KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan dari desa.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Datang saja ke Dinas Sosial dengan dokumen lengkap, terutama bagi yang membutuhkan penanganan medis segera. Kami siap membantu,” pungkas Afriyani.

Exit mobile version