Tilangonews.com – Pelantikan pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Kabupaten Gorontalo periode 2026–2029 bukan sekadar agenda seremonial.
Di momentum itu, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menitipkan misi besar: membangun fondasi generasi cerdas, sehat, dan berkarakter menuju Indonesia 2045.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Halal Bi Halal 1447 Hijriah tersebut digelar di Gedung Kasmat Lahay, Limboto, Jumat (13/2/2026).
Di hadapan para guru PAUD se-Kabupaten Gorontalo, Sofyan menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak dimulai dari jenjang tinggi, melainkan dari ruang-ruang kelas PAUD.
“Di tangan Bapak dan Ibu sekalian, kita mempersiapkan generasi yang akan melanjutkan pembangunan bangsa. Tugas ini sangat luar biasa dan berat,” ujar Sofyan.
Ia mengakui, peran guru PAUD kerap belum sebanding dengan penghargaan yang diterima. Namun menurutnya, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Sejumlah kebijakan telah ditempuh agar hak-hak guru tetap terjaga, khususnya terkait pencairan sertifikasi.
Di tengah regulasi yang membatasi kepala daerah untuk mengangkat tenaga honorer di luar ketentuan ASN dan P3K, Pemkab Gorontalo mengambil langkah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penugasan. Kebijakan itu menjadi solusi agar sertifikasi guru PAUD tetap bisa dicairkan.
“Pengangkatan memang tidak diperbolehkan lagi, tetapi penugasan masih dimungkinkan. Dengan SK penugasan, sertifikasi bisa cair. Ini bagian dari upaya menyelamatkan hak guru,” jelasnya.
Selain itu, Sofyan memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk THR dan TPG ke-13 yang sebelumnya mengalami keterlambatan, telah direalisasikan. Ia menegaskan keterlambatan tersebut bukan disebabkan kesalahan administrasi daerah, melainkan faktor keterlambatan transfer dari pemerintah pusat.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebelumnya, P3K hanya diperbolehkan bertugas di sekolah negeri, sementara banyak PAUD di desa berstatus swasta karena dikelola yayasan.
Sebagai jalan keluar, Pemkab Gorontalo menerapkan kebijakan pengintegrasian PAUD swasta desa menjadi bagian dari PAUD negeri melalui skema serupa “kelas jauh”, tanpa menghilangkan identitas lembaga asal. Dengan status tersebut, guru P3K kini dapat ditempatkan di PAUD yang sebelumnya berstatus swasta.
“Alhamdulillah kebijakan ini mendapat restu kementerian. Identitas lembaga tidak hilang, tetapi statusnya dinegerikan agar bisa ditempati P3K,” terangnya.
Sofyan berharap, kepengurusan HIMPAUDI yang baru dapat menjadi motor penggerak profesionalisme guru PAUD serta mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan visi Kabupaten Gorontalo menuju generasi 2045 yang unggul dan berdaya saing.
Pelantikan tersebut turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, pengurus HIMPAUDI, serta ratusan guru PAUD dari berbagai kecamatan di Kabupaten Gorontalo. Momentum itu menjadi penegasan bahwa pembangunan daerah dimulai dari pendidikan dasar yang kuat—dan dari tangan para pendidik usia dini.














