Tilangonews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan Juli 2026. Proses penyaluran dana kepada 191 desa resmi dimulai pada Selasa (7/7/2026) dan dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan dokumen yang disampaikan pemerintah desa.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengatakan pencairan ADD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak keuangan desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Menurutnya, pada APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengalokasikan ADD sebesar hampir Rp73,2 miliar bagi seluruh desa di daerah tersebut.
“Mulai hari ini kami melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening kas desa. Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai desa yang telah menyelesaikan proses administrasi dan penandatanganan dokumen pencairan,” ujar Hariyanto.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 181 desa telah menyelesaikan penandatanganan dokumen pencairan. Sementara masih terdapat 10 desa yang tersebar di lima kecamatan yang belum melengkapi persyaratan administrasi.
BKAD pun mengimbau desa yang belum melakukan penandatanganan agar segera datang ke kantor BKAD sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan.
“Siapa yang sudah memenuhi persyaratan, langsung kami salurkan. Kami masih menunggu desa-desa yang belum hadir, mudah-mudahan segera menyusul agar seluruh desa bisa menerima haknya,” katanya.
Hariyanto menuturkan, setiap bulan pemerintah daerah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai sekitar Rp6,1 miliar untuk disalurkan kepada seluruh desa. Besaran ADD yang diterima masing-masing desa berbeda karena dihitung berdasarkan sejumlah indikator, seperti luas wilayah desa, jumlah penduduk, serta jumlah perangkat desa.
Ia menambahkan, besaran alokasi tersebut telah ditetapkan sebelum APBD disahkan melalui perhitungan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Hariyanto menjelaskan bahwa ADD tidak hanya digunakan untuk membayar penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa, tetapi juga mendukung operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan di tingkat desa.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak-hak keuangan desa maupun hak keuangan ASN dapat dipenuhi tepat waktu. Meskipun masih ada tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, kondisinya terus membaik dan kami berharap keberlanjutan ini dapat terus terjaga pada tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.
