Tilangonews.com — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea membantah anggapan dirinya mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terkait kasus dugaan pengrusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.
Adhan menegaskan, ketidakhadirannya saat panggilan dilayangkan bukan karena berupaya menghindari proses hukum. Ia menyebut saat itu sedang berada di Jakarta.
Menurut Adhan, ketidakhadirannya juga telah disampaikan secara resmi kepada Polda Gorontalo melalui surat yang dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kota Gorontalo.
“Saya tak pernah mangkir. Saya lagi ada di Jakarta. Dan ketidakhadiran saya sudah disampaikan lewat surat yang dilayangkan Bagian Hukum ke Polda Gorontalo,” tegas Adhan.
Ia memastikan tetap siap menghadapi proses hukum maupun persoalan yang berkembang terkait polemik cagar budaya tersebut.
Adhan bahkan menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan apa yang disebutnya sebagai hak masyarakat Kota Gorontalo.
“Saya siap menghadapi siapa pun demi menjaga hak warga Kota Gorontalo,” ujarnya.
Menurut Adhan, jabatan sebagai wali kota merupakan amanah yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia mengaku tidak menjadikan jabatannya sebagai alasan untuk menghindari persoalan yang tengah dihadapinya.
“Jabatan hanyalah titipan dan semua adalah ketetapan Allah SWT. Hanya saja, satu hal yang ingin saya tekankan, saya akan menjaga hak warga saya,” tegasnya.
Polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tersebut bermula dari sengketa lahan. Pemilik lahan yang mengantongi sertifikat mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) tahun 2020 yang menetapkan sejumlah objek sebagai cagar budaya.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pemkot Gorontalo kemudian menerbitkan SK tahun 2025 yang mencabut SK penetapan cagar budaya tahun 2020.
Adhan menjelaskan, penerbitan SK pencabutan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010. Ia menyebut terdapat empat objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Gorontalo.
Keempat objek tersebut yakni Kantor PT Pelni Gorontalo, Kantor Pos Gorontalo, Makam Raja Blongkod, dan Makam Nani Wartabone.
Dalam polemik tersebut, Adhan juga menyinggung sejarah eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang kini menjadi salah satu objek perdebatan.
Ia membantah adanya peristiwa sejarah berupa rapat Komite 12 yang disebut pernah berlangsung di lokasi tersebut.
Adhan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari saksi sejarah, rapat Komite 12 berlangsung di rumah Kusno Danupoyo yang berada di depan Gedung Nasional.
“Saya juga sudah ketemu dengan saksi sejarah waktu barusan di Jakarta, yakni Zain Badjeber,” pungkas Adhan.
