Tilangonews.com – Wali Kota Gorontalo, AD, tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perusakan cagar budaya.
AD dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (4/9/2026) pukul 09.00 Wita. Namun, hingga waktu pemeriksaan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede mengatakan, ketidakhadiran AD telah dikonfirmasi kepada tim penyidik. Dari pengecekan tersebut, penyidik diketahui telah menerima surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo.
“Saudara AD selaku Wali Kota Gorontalo terjadwal dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Maruly, Jumat (4/9/2026).
Menurut Maruly, surat dari Sekretariat Daerah Kota Gorontalo menyebut AD berhalangan hadir karena sedang melaksanakan kegiatan di luar kota.
Meski demikian, Polda Gorontalo tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Maruly meminta penyidik memastikan apakah alasan ketidakhadiran itu dapat dinilai patut dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya meminta kepada penyidik untuk mengecek lebih lanjut apakah alasan ketidakhadiran tersebut patut dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Maruly menambahkan, penyidik memiliki kewenangan untuk kembali memanggil saksi apabila panggilan pertama tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 28 ayat (2), yang mengatur bahwa saksi yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dapat dipanggil kembali dengan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah membawa.
Meski demikian, Maruly belum menyatakan apakah langkah tersebut akan langsung diterapkan terhadap AD. Pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik melakukan penilaian terhadap alasan ketidakhadiran yang disampaikan melalui Sekretariat Daerah Kota Gorontalo.
Polda Gorontalo juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap kepada warga negara Indonesia yang patuh pada hukum agar menaati semua proses hukum yang ada, dengan mengikuti dan menghadiri panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan kita kepada hukum,” kata Maruly.
Pemanggilan AD sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan perusakan cagar budaya yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
