Tilangonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti dari 21 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (30/6/2026).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Olan Laurence Hasiholan Pasaribu, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristiknya. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan blender, senjata tajam digerinda hingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan ganja, minuman keras, serta barang bukti lainnya dibakar setelah dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sekitar 21 perkara yang telah inkrah. Perkara tersebut terdiri dari tindak pidana narkotika, asusila, minuman keras, pembunuhan, hingga penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.
Menurut Danif, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan.
“Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, tugas kami sebagai eksekutor adalah menjalankan putusan pengadilan, termasuk memusnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan memang harus dimusnahkan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika dan tindak pidana asusila menjadi yang paling mendominasi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak akhir 2025 hingga pertengahan 2026. Meski demikian, jumlah perkara secara umum masih relatif sama jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya relatif sama. Hanya saja variasi jenis perkaranya yang mengalami kenaikan maupun penurunan,” pungkas Danif.
