Tilangonews.com – Komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan melalui berbagai pengungkapan kasus selama semester pertama 2026.
Sepanjang Januari hingga Juni, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengamankan 141 tersangka dari sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, Widodo, mengatakan para tersangka yang diamankan terdiri atas 139 laki-laki, satu perempuan, dan satu orang yang masih berstatus anak.
“Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan 141 tersangka dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Gorontalo,” kata Widodo.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 684 gram sabu, 1,4 gram ganja, 905 liter minuman keras tradisional jenis cap tikus, serta 2.054 botol minuman keras berbagai merek.
Kapolda menjelaskan, para tersangka berasal dari latar belakang pekerjaan yang beragam. Tercatat lima orang merupakan aparatur sipil negara (ASN), 52 orang pekerja swasta, tiga orang bekerja di sektor pertambangan, dua orang pensiunan, 15 pelajar, sementara 60 lainnya berasal dari berbagai profesi.
Menurut Widodo, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Gorontalo dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus memberantas peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba dapat ditekan dan Gorontalo tetap menjadi daerah yang aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
