DaerahKriminal

Kejari Kabgor Tambah Tersangka Baru, Eks Aleg HRA Menyusul STA di Balik Jeruji

×

Kejari Kabgor Tambah Tersangka Baru, Eks Aleg HRA Menyusul STA di Balik Jeruji

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo terus bergulir. Setelah sebelumnya menahan mantan Ketua DPRD berinisial STA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan dan menahan mantan anggota legislatif lainnya, HRA, pada Senin (4/5/2026).

Politisi dari PPP itu ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tujuh jam oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap HRA dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Hari ini, Senin 4 Mei 2026, kami kembali menetapkan satu tersangka, yakni HRA. Yang bersangkutan merupakan anggota DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran periode 2019–2024. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WITA,” jelas Danif.

Penahanan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022–2023.

Danif menegaskan, penetapan HRA sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku, dengan dukungan minimal dua alat bukti yang sah. Ia juga memastikan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta di antaranya belum dikembalikan ke kas negara.

Kejaksaan juga menyebut, HRA termasuk pihak yang belum mengembalikan kerugian negara atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.

Kejari Kabupaten Gorontalo memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga ke tahap persidangan, termasuk membuka peluang adanya tersangka baru.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejari telah lebih dulu menetapkan dan menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, STA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *