Daerah

Kemenag Temukan Dua Pelanggaran di Komite MTsN 1 Kota Gorontalo, Pengurus Diminta Mundur

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Gorontalo, Wahyuna Rahman Paudi. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Tim pencari fakta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo mengungkap adanya dua persoalan dalam tata kelola Komite MTs Negeri 1 Kota Gorontalo.

Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan penelusuran langsung ke sekolah menyusul munculnya berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat salah satunya soal pungutan.

Dua hal yang menjadi sorotan adalah masa jabatan kepengurusan komite yang telah berakhir sejak Januari 2026 serta adanya guru aktif yang masih tercatat sebagai pengurus komite.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Gorontalo, Wahyuna Rahman Paudi, mengatakan saat tim turun ke lapangan, pihak madrasah dan seluruh unsur komite hadir memberikan keterangan.

“Dari hasil klarifikasi, memang benar sekretaris dan bendahara komite merupakan guru yang bertugas di madrasah tersebut,” kata Wahyuna kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, ketua komite mengakui keberadaan guru dalam struktur kepengurusan dipertahankan dengan alasan untuk memudahkan koordinasi dan karena dinilai memiliki kinerja yang baik. Namun, menurut Kemenag, kondisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip independensi komite dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Alasan mereka karena dianggap membantu dan mempermudah komunikasi antara sekolah dan komite. Kalau ada kekurangan dari sekolah yang membutuhkan penanganan komite, itu segera teratasi,” ujarnya.

Menindaklanjuti hasil temuan tersebut, Kemenag Kota Gorontalo segera menggelar rapat bersama Kepala Kantor Kemenag, kepala madrasah, serta unsur pimpinan komite. Pertemuan itu menghasilkan sejumlah keputusan sebagai langkah pembenahan.

Ada empat poin yang disepakati. Pertama, komite diminta menyediakan saluran aspirasi bagi wali murid sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020. Kedua, tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan yang masih menjadi pengurus komite diwajibkan mengundurkan diri. Ketiga, seluruh aset yang berada di bawah pengelolaan komite segera diserahkan kepada pihak madrasah. Keempat, komite harus segera melakukan pergantian kepengurusan karena masa jabatan telah berakhir sejak Januari 2026.

Wahyuna menyebut pihak yang terlibat telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi hasil rapat tersebut.

“Mereka menyatakan siap mengundurkan diri. Kami tinggal menunggu surat pernyataan pengunduran diri yang akan disampaikan dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait isu dugaan pungutan, Wahyuna menegaskan Kemenag belum menemukan adanya keputusan sepihak dari pengurus komite. Menurutnya, pungutan yang dilakukan telah melalui kesepakatan bersama antara komite dan orang tua siswa dalam forum resmi.

“Berdasarkan berita yang beredar, bahwa memang ada pungutan disana. Tapi, semua itu berdasarkan kesepakatan antara orang tua murid dan komite dan semua dirapatkan,” tuturnya.

Hasil investigasi tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pengelolaan komite madrasah agar lebih transparan, akuntabel, serta berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version