Daerah

Kemenag Turunkan Tim Khusus, Usut Polemik Pungutan Rp400 Ribu di MTsN 1 Kota Gorontalo

Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo. Misnawaty S. Nuna. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.comPolemik pungutan sebesar Rp400 ribu yang terjadi di MTsN 1 Kota Gorontalo kini menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo. Menyikapi keresahan yang berkembang di tengah masyarakat, Kemenag resmi membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri fakta di balik kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Komite MTsN 1 Kota Gorontalo, Hasiru Muhi, menyebut dana yang dipungut dari para siswa itu digunakan untuk melunasi utang pembangunan Aula Al-Kahfi yang nilainya sekitar Rp 400 juta.

Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Misnawaty Nuna, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan apa pun terkait polemik tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan masih berjalan dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan. Tim akan mencari fakta yang sebenarnya terjadi sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya para wali murid MTsN 1 Kota Gorontalo,” ujarnya kepada awak media.

Misnawaty juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan para orang tua siswa yang telah menyampaikan kritik serta masukan. Ia menilai persoalan ini menjadi bahan evaluasi bagi Kemenag untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan madrasah.

Menurutnya, mekanisme penggalangan dana oleh komite madrasah pada dasarnya telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Dalam aturan tersebut, komite diberi ruang untuk melakukan penggalangan dana dari berbagai pihak yang sah, seperti pemerintah daerah, perseorangan, organisasi, maupun sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan.

Namun, terkait status pungutan Rp400 ribu yang dipersoalkan, Misnawaty menegaskan bahwa legalitasnya bergantung pada proses pengambilan keputusan. Jika dilakukan secara sepihak, hal itu berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar. Sebaliknya, apabila diputuskan melalui rapat bersama dan memperoleh persetujuan wali murid, maka tidak termasuk pungli.

Ia menambahkan, tim investigasi yang telah dibentuk mulai bekerja dengan menelusuri kronologi kejadian, notulen rapat, hingga dokumen-dokumen pendukung lainnya guna memastikan apakah pungutan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semuanya akan dibuktikan berdasarkan fakta yang ditemukan tim di lapangan. Kami tidak ingin berandai-andai,” tandas Misnawaty.

Exit mobile version