Tilangonews.com — Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat pembekuan kepengurusan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Ketua Komda LP.K-P-K Gorontalo, AKBP (Purn.) Nurdin Abay, SH, bersama sejumlah pengurus mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan, yang tercantum dalam surat pembekuan kepengurusan.
Mereka menilai dokumen tersebut tidak sah karena dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi hasil Munas.
Nurdin menjelaskan, atursn organisasi mengharuskan adanya tahapan teguran berjenjang—mulai dari SP1, SP2 hingga SP3—sebelum keputusan pembekuan dapat diterbitkan. Namun, kata dia mekanisme tersebut sama sekali tidak dilakukan.
“Surat pembekuan itu tidak melalui proses organisasi yang diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi. Karena itu kami menduga telah terjadi pemalsuan surat dan tanda tangan,” tegas Nurdin kepada awak media Sabtu (6/12/2025).
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Ketua Umum Komnas LP.K-P-K, Andi Abdul Rahman Onge. Dugaan pelanggaran yang dimaksud merujuk pada Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat. Polda Gorontalo telah menerima laporan ini melalui LP Nomor LP/B/414/XI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO.
Sekretaris Jenderal Komnas LP.K-P-K, Freddy R.J. Tulangow, telah memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo pada Rabu, 3 Desember 2025. Beberapa saksi juga lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik.
Nurdin berharap proses hukum yang telah bergulir ini dapat berjalan objektif hingga tuntas sesuai aturan.
“Kami meminta agar laporan ini diproses secara profesional hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke persidangan. Harapan kami, kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Nurdin.
