Tilangonews.com – Kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu (RST), Ridwan Abdul, menegaskan kliennya memperoleh eks aset PLTD di Gardu Induk Isimu melalui proses yang sah. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa pembongkaran aset tersebut dilakukan secara diam-diam atau dengan maksud melawan hukum.
Ridwan menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, kliennya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari aparat kepolisian, TNI, pemerintah desa hingga masyarakat setempat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan karena kliennya meyakini aset yang dibongkar merupakan hasil pembelian yang sah melalui lelang jaminan fidusia.
“Pembongkaran itu tidak dilakukan diam-diam. Saat kegiatan berlangsung ada aparat dari Polsek Tibawa, personel Koramil, Sekretaris Desa, perangkat desa, bahkan masyarakat yang ikut menyaksikan di lokasi,” ujar Ridwan kepada wartawan.
Ia menilai, fakta tersebut seharusnya menjadi perhatian penyidik dalam mengkaji dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.
“Kalau memang yang dilakukan adalah pencurian, lalu mengapa sebelum pembongkaran klien kami justru berkoordinasi dengan aparat? Ini menunjukkan tidak ada niat untuk menyembunyikan kegiatan tersebut,” katanya.
Ridwan bahkan mempertanyakan konstruksi perkara apabila dugaan pencurian tetap dipertahankan. Menurutnya, kehadiran aparat dan perangkat desa saat pembongkaran berlangsung perlu menjadi bagian dari pertimbangan penyidik.
“Kalau logikanya itu pencurian, maka harus dijelaskan juga mengapa aparat kepolisian, TNI, perangkat desa, hingga masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut tidak menghentikannya. Faktanya, pembongkaran dilakukan secara terbuka,” tegasnya.
Selain menyoroti proses pembongkaran, Ridwan kembali mempertanyakan legal standing Habibi sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Menurutnya, meski dugaan pencurian merupakan delik umum yang dapat dilaporkan oleh siapa saja, penyidik tetap harus memastikan siapa pihak yang benar-benar memiliki hubungan hukum dan merasa dirugikan atas objek yang dipersoalkan.
Ia juga menyinggung transaksi jual beli yang disebut terjadi pada tahun 2025 antara Habibi dan Sukin. Ridwan mengaku pihaknya telah mengantongi bukti transfer yang menunjukkan pembayaran dilakukan ke rekening pribadi anak Sukin, bukan ke rekening Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN.
“Kalau penjualan dilakukan atas nama koperasi, semestinya uang hasil transaksi masuk ke rekening koperasi, bukan ke rekening pribadi. Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Menurut Ridwan, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas Sukin saat melakukan transaksi, termasuk status kepengurusan Koperasi Induk Pegawai PLN pada saat itu.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Gorontalo. Dalam forum tersebut, penyidik direkomendasikan untuk mendalami status kepemilikan barang, memeriksa pihak-pihak terkait, serta meneliti dokumen asli yang berkaitan dengan objek perkara.
“Kami berharap rekomendasi hasil gelar perkara khusus itu dapat ditindaklanjuti secara profesional agar perkara ini menjadi terang,” kata Ridwan.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini kliennya mengaku belum pernah menerima surat panggilan sebagai tersangka sejak status hukumnya ditetapkan.
“Sampai hari ini klien kami belum pernah menerima surat panggilan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu. Tilangonews.com masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik kepolisian maupun pihak pelapor agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
















