Tilangonews.com – Kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu, Ridwan Abdul, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian aset PLTD Isimu yang ditangani Polres Gorontalo. Menurutnya, kliennya memperoleh aset tersebut melalui mekanisme yang sah berdasarkan hasil lelang negara.
Ridwan Abdul menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kerja sama antara PLN Wilayah Suluttenggo dengan Konsorsium Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN dan PT Wahana Idea Cipta (WIC) dalam pengadaan genset di PLTD Isimu. Untuk menjalankan proyek itu, aset berupa enam unit genset beserta peralatan penunjangnya dijaminkan kepada PT Bank Panin Dubai Syariah.
Namun, setelah kredit mengalami kemacetan, aset tersebut diambil alih oleh PT Maskara Berlian Bayu Zada melalui perjanjian take over pada 2014. Karena kembali terjadi wanprestasi, Bank Panin Dubai Syariah melelang aset tersebut melalui KPKNL Gorontalo pada 23 April 2018.
Ridwan Abdul mengatakan, kliennya membeli aset itu dari Sadjidin yang merupakan pemilik barang hasil lelang berdasarkan perjanjian dengan pemenang lelang, Irwan Sainong.
“Klien kami membeli langsung kepada Bapak Sadjidin sebagai pemilik barang-barang tersebut berdasarkan hasil lelang, dengan nilai Rp1,5 miliar. Seharusnya secara otomatis barang-barang itu menjadi milik klien kami,” ujar Ridwan Abdul saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan, status kepemilikan aset tersebut juga diperkuat dengan surat dari Bank Panin Dubai Syariah yang menyatakan bahwa barang-barang yang menjadi objek jaminan fidusia merupakan hak pemenang lelang sebagaimana tercantum dalam Risalah Lelang Nomor 120/77/2018.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik menetapkan Ridwan Tangahu sebagai tersangka dugaan pencurian.
“Saya tidak tahu apa dasar penyidik menetapkan klien saya sebagai tersangka. Padahal klien saya membeli barang itu berdasarkan hasil penjualan lelang negara,” tegasnya.
Selain mempersoalkan penetapan tersangka, Ridwan Abdul juga mempertanyakan legalitas Habibi sebagai pelapor, serta legalitas Sukin yang mengatasnamakan Ketua Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN.
Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan mengenai dasar pengangkatan Sukin sebagai ketua koperasi sesuai ketentuan organisasi.
“Yang kami pertanyakan, apa legalitas Sukin mengatasnamakan KIP PLN? Apakah ada hasil Rapat Anggota Tahunan yang mengangkat dia sebagai ketua? Kalau menjual atas nama koperasi, seharusnya uangnya masuk ke rekening koperasi, bukan ke rekening pribadi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah KIP PLN masih memiliki status badan hukum sebagai koperasi, mengingat transaksi yang menjadi dasar laporan terjadi pada 2025, sementara aset tersebut telah dilelang negara sejak 2018.
Ridwan Abdul mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Gorontalo. Dalam rekomendasinya, penyidik diminta mendalami kembali status kepemilikan barang, memeriksa pihak Bank Panin Dubai Syariah, PLN, Sukin, Habibi, serta dokumen-dokumen asli yang berkaitan dengan objek sengketa.
Ia juga menegaskan, saat kliennya mengambil sisa barang di lokasi PLTD Isimu, kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan aparat serta pemerintah desa.
“Pada saat klien kami mengambil barang-barang itu, ada anggota Polsek Tibawa, Koramil, perangkat desa, dan masyarakat yang menyaksikan. Kalau memang itu pencurian, tentu aparat yang ada di lokasi juga mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.
Ridwan Abdul berharap Polda Gorontalo dapat mencermati perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Kami bermohon kepada Bapak Kapolda Gorontalo untuk meneliti perkara ini dengan sebaik-baiknya. Kami juga mempertanyakan alat bukti apa yang dipergunakan penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tilangonews.com masih terus berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi dari pihak Polres Gorontalo, pelapor Habibi, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut guna memperoleh keterangan yang berimbang. Apabila telah diperoleh, tanggapan mereka akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.















