Tilangonews.com – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Gorontalo, Rahmijati Jahja, mendorong pengembangan energi nuklir di Indonesia dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Fasilitas Nuklir, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kawasan Sains dan Teknologi (KST) B.J. Habibie Serpong, Provinsi Banten, dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Senin (29/6/2026).
Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Banten, serta pemerintah kabupaten setempat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan implementasi Undang-Undang Ketenaganukliran berjalan sesuai ketentuan, khususnya dalam menjamin keamanan (security), keselamatan (safety), dan perlindungan masyarakat dalam setiap pemanfaatan tenaga nuklir.
Dalam kesempatan itu, Rahmijati menilai Indonesia perlu mulai memperkuat ketahanan energi melalui pemanfaatan energi alternatif, termasuk energi nuklir. Menurutnya, kondisi geopolitik dunia yang tidak menentu dapat mengancam pasokan energi nasional apabila Indonesia terus bergantung pada bahan bakar minyak.
“Kalau terjadi penutupan Selat Hormuz akibat konflik global, Indonesia bisa menghadapi krisis BBM. Karena itu, kita harus mulai mempersiapkan sumber energi alternatif yang mampu menjaga ketahanan energi nasional. Salah satunya adalah energi terbarukan nuklir,” ujar Rahmijati.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengembangan energi nuklir harus dilaksanakan dengan standar keselamatan yang sangat ketat dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Pemanfaatan energi nuklir tidak membahayakan masyarakat selama seluruh prosedur keamanan dan keselamatan diterapkan dengan baik. Yang paling penting adalah pengawasan yang ketat, transparansi, dan edukasi kepada masyarakat agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai energi nuklir,” katanya.
Rahmijati juga menyoroti pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur dan objektif terkait setiap rencana pemanfaatan tenaga nuklir. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan sejak awal, mulai dari penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), proses perizinan, hingga simulasi tanggap darurat secara berkala.
“Perlindungan masyarakat tidak cukup hanya dengan aturan di atas kertas. Harus ada edukasi yang berkelanjutan dan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan agar rasa aman benar-benar terwujud,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara harus memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengembangan energi nuklir. Karena itu, seluruh operator wajib bertanggung jawab secara hukum atas setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Melalui pengawasan yang dilakukan Komite II DPD RI, Rahmijati berharap implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran semakin optimal, sehingga pengembangan energi nuklir di Indonesia dapat berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan menjadi salah satu solusi untuk memperkuat ketahanan energi nasional di masa depan.

















