Tilangonews.com – Ketua Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo, Subroto K. Dohe, menegaskan rencana penganugerahan gelar adat Pulanga kepada Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, telah melalui mekanisme musyawarah adat yang sah dan disepakati secara mufakat.
Penegasan itu disampaikan Subroto untuk meluruskan polemik menyusul pernyataan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menyoroti rencana pemberian gelar adat kepada orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo tersebut.
Menurut Subroto, keputusan mengenai Pulanga bagi Sofyan Puhi bukanlah keputusan sepihak ataupun pemberian gelar tanpa pertimbangan. Penetapannya merupakan hasil Musyawarah Adat Dulohupa yang melibatkan para pemangku adat U Duluwo Limo Lo Pohalaa.
Musyawarah tersebut berlangsung di Banthayo Poboide, Limboto, Jumat (9/10/2026), dengan dihadiri unsur Bate, hakim adat, kadli, imam, pemangku adat, serta tokoh agama dari wilayah Limo Lo Pohalaa.
“Bukan gelar sembarangan. Gelar adat Pulanga untuk Bupati Sofyan Puhi itu lahir dari hasil Musyawarah Adat Dulohupa yang digelar para pemangku adat U Duluwo Limo Lo Pohalaa di Banthayo Poboide, Limboto,” tegas Subroto, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut belum merupakan prosesi penganugerahan gelar, melainkan tahapan musyawarah untuk membahas dan menetapkan kelayakan penerima gelar adat.
Dalam forum itu, terdapat dua gelar Pulanga yang menjadi pembahasan, yakni gelar milik almarhum David Bobihoe Akib dan almarhum Indra Yasin.
Subroto menegaskan, proses penilaian dilakukan sesuai kewenangan dan tata aturan adat yang berlaku. Setelah tahapan musyawarah, masih terdapat proses lanjutan sebelum gelar tersebut resmi dianugerahkan.
“Jadi yang kemarin itu bukan pemberian gelar, tetapi musyawarah untuk menetapkan mana yang layak. Setelah ini masih ada tahapan lanjutan sampai pada acara penganugerahan gelar adat nanti,” jelasnya.
Subroto juga memaparkan bahwa kelayakan seseorang menerima gelar Pulanga tidak ditentukan secara sembarangan. Ada lima kriteria utama yang menjadi dasar penilaian terhadap calon penerima gelar tersebut.
Kriteria pertama adalah Pahawe, yakni kepribadian dan akhlak yang luhur. Kedua, O’oliyo’o, yang berkaitan dengan sikap serta keteladanan untuk menjadi panutan masyarakat.
Ketiga, Motolangala’a, yaitu kemampuan mengayomi keluarga dan kepedulian terhadap kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Keempat, Motonggolipu, yang mencerminkan kebijaksanaan, keadilan, serta tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.
Sementara kriteria kelima adalah Ilomata, yakni karya nyata, jasa, dan pengabdian yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Menurut Subroto, kelima kriteria tersebut menjadi landasan penilaian terhadap Sofyan Puhi. Ia menyebut hasil musyawarah adat telah menyepakati bahwa Bupati Gorontalo itu memenuhi persyaratan untuk menerima gelar Pulanga.
“Semua itu mutlak bersandar pada falsafah sakral kita, Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah. Untuk Bapak Bupati Sofyan Puhi, semua kriteria itu terpenuhi secara nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penilaian kelayakan merupakan kewenangan pemangku adat Lo Limutu. Adapun tahapan penetapan dan penganugerahan selanjutnya melibatkan Lembaga Adat U Duluwo Limo Lo Pohalaa secara keseluruhan.
Menanggapi pandangan bahwa gelar adat kepada seorang kepala daerah sebaiknya diberikan pada akhir masa jabatan agar hasil pengabdiannya dapat dinilai secara menyeluruh, Subroto menyebut pemberian Pulanga tidak harus menunggu masa jabatan berakhir.
Ia merujuk pada penjelasan pimpinan sidang Musyawarah Adat Dulohupa, Marten Taha, bahwa dasar pemberian gelar adalah karya, jasa, dan pengabdian yang dinilai melalui mekanisme adat.
Bagi Subroto, hasil musyawarah tersebut menjadi landasan penting karena forum itu melibatkan para pemangku adat dari seluruh wilayah U Duluwo Limo Lo Pohalaa.
“Musyawarah Dulohupa itu forum tertinggi adat. Semua pemangku adat U Duluwo Limo Lo Pohalaa hadir dan sepakat, jadi tidak ada yang dilangkahi. Yang menjadi dasar adalah hasil karya dan pengabdian, dan itu sudah nyata,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penganugerahan Pulanga pada awal masa jabatan memiliki makna filosofis tersendiri. Gelar tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghormatan, tetapi juga pengingat bagi seorang pemimpin agar senantiasa menjaga perilaku dan menjalankan amanah sesuai nilai adat serta agama.
Menurutnya, Pulanga dapat dimaknai sebagai benteng moral yang mengingatkan pemimpin untuk tidak menyimpang dari nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Gorontalo.
“Justru di awal agar pemimpin ingat dia sudah di-Pulanga, jadi tidak boleh coba-coba melanggar adat dan syara’,” jelas Subroto.
Subroto turut meluruskan persoalan lokasi pelaksanaan prosesi. Menurutnya, penganugerahan gelar kepada Bupati Gorontalo memang dilaksanakan di wilayah adat Kabupaten Gorontalo, tepatnya di Banthayo Poboide, Limboto, yang menjadi pusat adat Limo Lo Pohalaa.
Terkait isu mengenai kemungkinan ketidakhadiran pemangku adat Kota Gorontalo, Subroto menyatakan pihaknya tetap menghormati semua pihak dan berkomitmen menjalankan prosesi sesuai tatanan adat Gorontalo.
Ia memastikan prosesi penganugerahan gelar Pulanga kepada Sofyan Puhi tetap dijadwalkan pada 17 Oktober 2026.
Rangkaian acara direncanakan berlangsung khidmat, diawali dengan penyambutan adat, pemasangan pakaian kebesaran adat, prosesi Tahuda dan Tahuli, hingga doa bersama untuk para leluhur.
Subroto menegaskan, gelar Pulanga tidak semata-mata menjadi simbol kehormatan bagi penerimanya, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral untuk menjaga adat, agama, serta kepercayaan masyarakat yang diemban seorang pemimpin.












