Breaking NewsDaerahKriminal

Mantan Ketua DPRD Kabgor Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Rp3 Miliar

×

Mantan Ketua DPRD Kabgor Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Dana Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
STA, saat di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Foto: Andre

Tilangonews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 berinisial STA, terkait dugaan tindak pidana korupsi, Senin (27/4/2026).

Penahanan dilakukan setelah STA menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Sekitar pukul 16.00 WITA, STA keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sebelum digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Hari ini, Senin 27 April 2026, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap saudara STA terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023,” ujarnya.

Ia menambahkan, STA ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Menurut Danif, penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah. Pihak kejaksaan juga memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan.

“Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Perkara ini akan terus kami kembangkan,” jelasnya.

Dugaan korupsi yang menjerat STA berkaitan dengan pengelolaan hak keuangan DPRD, meliputi tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, serta dana operasional pada tahun anggaran 2022–2023.

Dalam kasus ini, kerugian negara secara keseluruhan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta disebut belum dikembalikan ke negara.

“Kalau secara pribadi, yang bersangkutan kurang lebih sekitar Rp200 juta. Sebagian besar memang sudah ada yang mengembalikan, namun masih ada yang belum,” ungkap Danif.

Ia juga menegaskan bahwa STA termasuk pihak yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran atau kerugian negara (TGR), sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.

Kejaksaan memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga proses persidangan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *