Daerah

Paskibraka Putri di Kabupaten Gorontalo Tak Dilarang Pakai Jilbab

Anggota Paskibraka saat mengikuti pemusatan Diklat. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Tidak ada larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri yang akan bertugas pada Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Gorontalo.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, usai membuka kegiatan pemusatan Diklat Paskibraka di gedung Kasmat Lahay, Jumat (1/8/2025).

“Khusus di Kabupaten Gorontalo, peserta putri yang ingin menggunakan jilbab dipersilakan. Yang tidak ingin memakai juga dipersilakan. Kita tidak melarang,” ungkapnya.

Burhan menuturkan, kebijakan itu diambil untuk menghindari polemik di masyarakat. Ia berkaca pada kasus pelaksanaan Upacara HUT RI 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), saat itu anggota Paskibraka putri sempat dilarang mengenakan jilbab ketika bertugas.

Namun, aturan tersebut dibatalkan karena menimbulkan kontroversi. Sejumlah pihak menilai kebijakan itu bersifat diskriminatif dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Nanti akan ada sorotan lagi ketika kita membuat aturan seperti itu. Dan sejak tahun lalu, aturan ini sudah saya terapkan,” jelasnya.

Meski demikian, ada standar operasional prosedur (SOP) yang tetap harus ditaati oleh seluruh anggota Paskibraka, salah satunya adalah kewajiban merapikan potongan rambut.

“Meskipun mereka mengenakan jilbab, rambut tetap harus dipotong,” tegasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 26 anggota Paskibraka yang akan bertugas pada upacara HUT RI ke-80 telah mulai mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang akan berlangsung selama 15 hari. Upacara direncanakan digelar di Sport Center Limboto.

Exit mobile version