Daerah

Permintaan Foto STNK oleh Aparat Desa, Ini Penjelasan Bapenda Kabupaten Gorontalo

×

Permintaan Foto STNK oleh Aparat Desa, Ini Penjelasan Bapenda Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Gorontalo, Bambang Supriyanto. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo memberikan penjelasan terkait permintaan foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh aparat desa kepada masyarakat. Pendataan tersebut merupakan bagian dari program pemutakhiran basis data perpajakan daerah yang telah dimulai sejak 7 Mei 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Gorontalo, Bambang Supriyanto, mengatakan kegiatan itu bertujuan memperbarui data objek dan subjek pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tenaga listrik.

Menurut Bambang, pemerintah daerah membutuhkan data yang valid agar kebijakan perpajakan dapat berjalan lebih efektif dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

“Pendataan ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas data wajib pajak dan objek pajak. Tanpa data yang akurat, tentu akan sulit mengoptimalkan potensi penerimaan daerah,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, Kabupaten Gorontalo tidak memungut langsung Pajak Kendaraan Bermotor karena kewenangan tersebut berada di Pemerintah Provinsi melalui Samsat. Pemerintah kabupaten hanya menerima bagian berupa Opsen PKB.

Saat ini, penerimaan Opsen PKB bagi Kabupaten Gorontalo mencapai sekitar Rp16 miliar. Karena itu, validitas data kendaraan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga bahkan meningkatkan penerimaan tersebut.

Dalam proses pendataan, Bapenda melibatkan pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa karena dinilai paling memahami kondisi masyarakat di wilayahnya, termasuk kepemilikan rumah, lahan, maupun kendaraan.

“Perangkat desa lebih mengetahui kondisi warganya, sehingga keterlibatan mereka menjadi sangat penting dalam proses pendataan objek pajak,” jelas Bambang.

Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor masih tergolong rendah. Berdasarkan data terakhir dari Samsat, tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 39 persen, sementara sekitar 61 persen pemilik kendaraan masih belum memenuhi kewajiban membayar pajak.

Bapenda berharap melalui pemutakhiran data tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sehingga berdampak pada bertambahnya penerimaan daerah dan besaran dana bagi hasil yang diterima pemerintah desa.

Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan surat bernomor 970/BAPENDA/417/2026 yang ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Gorontalo.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendataan pemilik kendaraan bermotor dan pelanggan listrik dilaksanakan mulai minggu kedua Mei 2026 dengan melibatkan pemerintah kecamatan serta pemerintah desa dan kelurahan.

Melalui surat itu pula, para camat diminta mengoordinasikan kepala desa dan lurah untuk melakukan inventarisasi data sesuai format yang telah disiapkan. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah dikumpulkan.

Bapenda menegaskan, dukungan pemerintah desa dibutuhkan agar tersedianya basis data perpajakan yang akurat sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya diharapkan turut meningkatkan alokasi dana bagi hasil kepada pemerintah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *