Tilangonews.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam sengketa kepemilikan aset eks Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Isimu yang kini masih bergulir di Polres Gorontalo.
PLN menyatakan posisinya hanya sebagai pemilik lahan tempat pembangkit tersebut berdiri. Adapun aset yang kini menjadi objek sengketa merupakan bagian dari hubungan kontraktual antara pihak-pihak yang sebelumnya bekerja sama dalam penyediaan pembangkit listrik, sehingga bukan menjadi kewenangan PLN untuk menentukan kepemilikannya.
Penegasan itu disampaikan Manager PLN UP3 Gorontalo Hanggoro Nur Purwanto melalui Asisten Manager Jaringan, Taib Nento, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PLN UP3 Gorontalo, Kamis (16/7/2026).
Taib menjelaskan, PLTD Isimu dibangun pada 2010 melalui skema kerja sama penyewaan pembangkit antara PLN Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) dengan pihak swasta untuk mengatasi defisit pasokan listrik di Gorontalo. Saat itu, proyek dimenangkan oleh PT Wahana Cipta (WIC) bersama KIP dengan kapasitas pembangkit mencapai 7 megawatt.
Namun, sebelum masa kontrak berakhir, pembangkit tersebut berhenti beroperasi akibat kendala teknis. Setelah itu muncul berbagai persoalan, mulai dari pembiayaan proyek, perjanjian fidusia, dugaan wanprestasi hingga proses lelang aset melalui Panin Bank. Menurut Taib, seluruh persoalan tersebut berada di luar kewenangan PLN.
Ia mengungkapkan, aktivitas pembongkaran aset pertama kali dilakukan pada 2018 berdasarkan berita acara pengambilan barang hasil lelang. Saat itu, pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang dari Panin Bank membongkar dan mengambil mesin pembangkit beserta sejumlah perlengkapannya. Sementara bangunan, tangki bahan bakar, dan jaringan perpipaan masih tetap berada di lokasi.
Kemudian, pada akhir 2024 kembali dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan dan beberapa tangki bahan bakar minyak (BBM) oleh pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang dari KIP. Aktivitas tersebut memicu keberatan dari pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak atas aset tersebut hingga akhirnya berujung pada laporan di Polres Gorontalo.
Menyikapi situasi tersebut, PLN mengambil langkah menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran. Bahkan, pihak PLN Gardu Induk (GI) Isimu diminta tidak menerbitkan working permit atau izin kerja kepada pihak mana pun sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan aset.
“Pihak PLN tidak ingin terlibat dalam sengketa. Karena itu seluruh aktivitas kami hentikan sampai jelas siapa yang secara hukum berhak atas aset tersebut,” kata Taib.
Meski sempat menerima informasi bahwa perkara tersebut pernah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), PLN tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dengan tidak mengeluarkan izin pembongkaran sebelum ada kepastian hukum.
Dalam perkembangannya, salah satu pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang kembali mendatangi PLN dengan membawa rekomendasi dari Divisi Legal PLN Pusat yang menyatakan memiliki dasar hukum untuk mengambil aset. Berdasarkan rekomendasi tersebut, PLN kemudian memberikan izin sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, sengketa kembali mencuat setelah muncul laporan dugaan pencurian antara dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah aset eks PLTD Isimu. Kasus tersebut hingga kini masih dalam penanganan Polres Gorontalo.
“Kami juga kaget mengapa persoalan ini kembali muncul. Kalau kedua belah pihak saling mengklaim, silakan diselesaikan melalui mekanisme hukum. PLN tidak berada pada posisi menentukan siapa pemilik aset tersebut,” tegasnya.
Taib juga membantah anggapan bahwa PLN pernah menghalangi proses pengambilan aset. Menurutnya, penghentian aktivitas yang dilakukan semata-mata merupakan bentuk kehati-hatian agar PLN tidak terseret dalam sengketa kepemilikan yang masih berproses.
“Selama status hukumnya belum jelas, tentu pihak PLN tidak bisa memberikan izin begitu saja. Prinsip PLN sederhana, menunggu hingga ada kepastian hukum mengenai siapa yang benar-benar berhak,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa objek sengketa merupakan urusan para pihak yang memiliki hubungan kontraktual sebelumnya, sedangkan PLN hanya berkepentingan terhadap lahan tempat aset tersebut berada.
Hingga saat ini, lanjut Taib, PLN UP3 Gorontalo juga belum pernah menerima panggilan ataupun permintaan keterangan dari penyidik Polres Gorontalo terkait perkara tersebut.
“Sejauh ini pihak PLN tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena memang PLN bukan bagian dari pihak yang bersengketa. Posisi PLN hanya sebagai pemilik lahan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Taib menegaskan PLN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum.
“PLN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan siapa yang memiliki hak atas aset tersebut,” pungkasnya.











