DaerahKriminal

Polda Gorontalo Ungkap PETI di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

×

Polda Gorontalo Ungkap PETI di Boalemo, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Polda Gorontalo melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal (PETI) di wilayah hukumnya.

Pada Senin (8/12/2025), penyidik telah mengungkap kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka berinisial NP, AP, dan IP. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas PETI tersebut.

NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal dan pengelola kegiatan tambang ilegal. Sementara AP bertugas sebagai pekerja, dan IP berperan sebagai operator alat berat.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni melakukan penggalian menggunakan alat berat di lahan milik NP untuk mengambil mineral logam atau emas tanpa izin yang sah sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berlangsung sekitar satu bulan.

Ditambahkannya, tiga tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan segera menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti, di antaranya satu unit excavator, mesin dompeng, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan para pelaku,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Ia menegaskan bahwa dalam penindakan ini, Polda Gorontalo tidak melihat potensi keuntungan yang diperoleh pelaku, tetapi fokus pada kerugian atau dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pertambangan ilegal menggunakan alat berat.

“Dampaknya sangat serius. Sumber air menjadi tercemar, lahan pertanian rusak, dan jika menggunakan bahan kimia tentu bisa mengancam kesehatan masyarakat sekitar,” tandasnya.

Dinosaur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *