TILANGONEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo berhasil menjaring 671 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Zebra yang dilaksanakan sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Gorontalo, Iptu Brata Citra Sakti Purnomo, melalui melalui Kepala Unit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kanit Kamsel), Ipda Abd. Rahim, mengatakan bahwa dari total pelanggar ini ada yang hanya diberikan teguran dan ada juga yang dikenakan tilang, sesuai dengan tingkat kesalahan pengendara.
“Kami melakukan penilangan terhadap 96 pengendara, sementara yang hanya diberi teguran sebanyak 575 pengendara,” kata Abd. Rahim kepada awak media pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Rahim menuturkan bahwa alasan lebih banyak pengendara yang diberi teguran daripada tilang karena dalam operasi ini, mereka lebih mengutamakan edukasi daripada penindakan.
“Kami melakukan teguran terlebih dahulu, namun jika sudah beberapa kali ditegur dan tidak diindahkan, maka akan dikenakan tilang,” ujar Abd. Rahim.
Para pelanggar yang mendominasi dalam Operasi Zebra ini adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, kaca spion, serta tidak memiliki SIM dan STNK.
Rahim menambahkan bahwa wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran adalah di Kecamatan Limboto.
“Dengan adanya Operasi Zebra ini, diharapkan bisa menekan angka pelanggaran dan kecelakan lalu lintas. Kami juga menghimbau kepada warga Ketika berkendara, jangan lupa berdoa agar selalu dalam lindungan Allah SWT,” tandasnya.
Ke depannya, pihak Satlantas Polres Gorontalo akan terus melakukan patroli rutin di wilayah yang berpotensi rawan pelanggaran, dengan mengedepankan imbauan keselamatan berlalu lintas agar masyarakat lebih sadar akan aturan berlalu lintas.