Tilangonews.com — Ribuan liter minuman keras (miras) hasil operasi kepolisian di wilayah hukum Polres Gorontalo dimusnahkan pada Selasa (1/9/2026).
Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 8.080,9 liter minuman jenis Cap Tikus, ditambah ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta ribuan kemasan miras lainnya.
Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Mapolsek Limboto sekitar pukul 09.30 WITA. Barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Otanaha 2026 yang dilaksanakan Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bentuk keseriusan kepolisian bersama instansi terkait dalam menekan peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kegiatan ini adalah bukti keseriusan kami bersama instansi terkait dalam memerangi penyakit masyarakat. Kita tahu bersama bahwa minuman keras sering kali menjadi akar utama terjadinya gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas,” ujar Ki Ide Bagus Tri.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 8.080,9 liter Cap Tikus, 833 botol minuman beralkohol berbagai merek, serta 2.584 kemasan minuman beralkohol dalam kemasan sak atau gelon.
Pemusnahan dilakukan setelah diawali laporan Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Iptu Rudianto Simbala mengenai asal-usul barang bukti. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat penetapan pemusnahan dan pemusnahan barang bukti secara bersama-sama.
Proses tersebut turut disaksikan unsur penegak hukum dan pemerintah daerah, di antaranya Kasi Pidum Kejari Kabupaten Gorontalo Moh. Faisal Akbar, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Limboto Danang Doyo Dharma Kusuma, S.H., Camat Limboto Moh. Rizal Botutihe, S.STP., Lurah Kayubulan Irhamni Abdullah, serta jajaran pejabat utama dan kapolsek di lingkungan Polres Gorontalo.
Usai pemusnahan, Kapolres bersama pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo menandatangani Berita Acara Pemusnahan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas barang bukti yang telah dimusnahkan.
Ki Ide Bagus menegaskan, pemusnahan tersebut bukan menjadi akhir dari upaya kepolisian memberantas peredaran miras. Pengawasan di lapangan, kata dia, akan terus dilakukan melalui KRYD maupun operasi kepolisian di seluruh wilayah hukum Polres Gorontalo.
“Kami akan terus mengintensifkan KRYD dan operasi lapangan di seluruh Polsek jajaran,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka demi mewujudkan Gorontalo yang aman, tertib, dan kondusif,” tandasnya.
