Tilangonews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, tengah menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang dialami seorang warga Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, bernama Putry Bobihu (23).
Kapolsek Bongomeme, Ipda Irvan Riadi Muata, mengatakan kasus tersebut dilaporkan korban pada Senin malam, 11/5/26 sekitar pukul 21.30 Wita. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut.
“Sekitar pukul setengah 10 malam, seorang perempuan bersama rekannya datang melapor ke Polsek Bongomeme terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga pelaku bersama keluarganya,” ujar Irvan kepada Tilangonews.com, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, polisi langsung menindaklanjuti dengan membuat laporan resmi dan membawa korban untuk menjalani visum.
“Setelah korban melapor, kami langsung membuat laporan polisi dan membawa korban untuk dilakukan visum di Puskesmas Batudaa,” katanya.
Selain korban, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, insiden tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang yang belum terselesaikan.
Menurut Irvan, korban mendatangi rumah terduga pelaku untuk menagih utang yang sebelumnya telah dijanjikan akan dibayar. Namun, korban tidak mendapatkan pembayaran tersebut.
“Mereka sebelumnya sudah membuat janji. Korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menagih utang yang dijanjikan. Namun saat tiba di rumah tersebut, korban tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.
Irvan menuturkan, dugaan pengeroyokan terjadi ketika korban hendak pulang. Saat berada di atas sepeda motor, korban diduga ditarik dan dipukul oleh beberapa orang.
“Menurut keterangan korban, terduga pelaku lebih dari satu orang,” katanya.
Utang yang dipersoalkan diketahui sebesar Rp850 ribu dan dipinjam sejak Juli 2025. Dari jumlah tersebut, baru Rp100 ribu yang telah dibayarkan, sehingga korban masih menagih sisa Rp750 ribu.
Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan fokus pada pemeriksaan korban dan saksi sebelum memanggil para terduga pelaku.
“Terduga pelaku belum kami periksa karena kami masih fokus mendalami keterangan korban dan saksi terlebih dahulu, agar informasi yang diperoleh lebih detail dan tidak terjadi kesalahan saat pemanggilan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perkara yang masuk secara profesional, transparan, dan tanpa keberpihakan,” tandasnya.
