Daerah

Diprotes Masyarakat, Status Pengaktifan Kades Padengo Masih Dikaji

Tilangonews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) masih mengkaji rencana pengaktifan kembali Kepala Desa Padengo yang sebelumnya terseret kasus asusila.

Kajian tersebut dilakukan menyusul adanya penolakan dari masyarakat terhadap rencana pengembalian jabatan kepala desa tersebut. Aspirasi warga kini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan akhir.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, mengatakan kepala desa inisial NP tersebut sebelumnya diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

“Beliau diberhentikan sementara oleh pemerintah daerah sejak status tersangkanya keluar dan sebelumnya juga telah ditahan di Lapas. Sampai hari ini status pemberhentian sementara yang bersangkutan belum dicabut,” ujar Sumanti.

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini masih melakukan kajian bersama Sekretaris Daerah dan Dinas PMD terkait kemungkinan pengaktifan kembali kepala desa tersebut.

Ia menegaskan, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai bentuk protes menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah melalui Sekda dan Dinas PMD sedang melakukan kajian untuk memberikan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan apakah kepala desa tersebut akan diaktifkan kembali atau tidak,” katanya.

Sementara itu, roda pemerintahan di Desa Padengo hingga kini masih dijalankan oleh sekretaris desa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala desa. Penunjukan itu berlaku sampai ada keputusan resmi terkait status kepala desa definitif.

Selain memperhatikan aspirasi masyarakat, pemerintah daerah juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengambil keputusan.

“Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat, termasuk hasil musyawarah BPD, semuanya menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan,” tambah Sumanti.

Jangan mencuri, pidana menanti

Exit mobile version