Tilangonews.com — Rencana pengaktifan kembali Kepala Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, menuai penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan muncul setelah kepala desa tersebut selesai menjalani hukuman pidana dalam kasus asusila yang melibatkan aparat desa.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menilai, meski proses hukum telah dijalani, tindakan yang dilakukan kepala desa itu dianggap mencoreng kepercayaan masyarakat dan tidak pantas untuk kembali memimpin desa.
Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Padengo, Nasir Oli’i, mengatakan mayoritas warga tidak menginginkan kepala desa inisial NP tersebut kembali aktif menjalankan tugas pemerintahan.
Menurut Nasir, masyarakat menilai kasus yang menjerat kepala desa itu sudah diketahui luas oleh warga dan meninggalkan dampak sosial yang besar di tengah masyarakat.
“Kasusnya sudah bukan rahasia umum lagi di masyarakat,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan, secara regulasi kepala desa memang masih memungkinkan diaktifkan kembali karena vonis hukuman yang dijatuhkan kurang dari lima tahun penjara. Namun, kata dia, masyarakat lebih melihat pada sisi moral dan kepatutan.
“Kalau aturan, yang diberhentikan permanen itu hukuman di atas lima tahun. Tapi masyarakat tidak hanya melihat aturan itu, mereka melihat perbuatannya,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Ketua BPD Desa Padengo, Yasin Adam. Ia mengaku telah menerima berbagai aspirasi dan laporan penolakan dari warga terkait rencana pengaktifan kembali kepala desa tersebut.
Yasin menyebut, masyarakat menilai kasus yang telah diproses hukum itu bukan satu-satunya dugaan tindakan serupa yang pernah terjadi.
“Yang melapor memang hanya satu korban. Tapi setelah kasus ini mencuat, ada juga masyarakat yang mulai berbicara soal dugaan kejadian serupa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, mengatakan kepala desa tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan telah dikembalikan ke pemerintah daerah.
Meski begitu, pemerintah daerah hingga kini belum mengambil keputusan terkait pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai kepala desa.
“Status pemberhentian sementaranya masih berlaku. Pemerintah daerah melalui sekda dan dinas PMD masih mengkaji aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan,” ujar Sumanti.
