Tilangonews.com – Proyek normalisasi sungai di Kelurahan Buladu dan Tuladengi, Kecamatan Kota Barat, menuai keluhan dari warga. Mereka menilai pekerjaan tersebut telah berdampak pada lahan, tanaman, hingga bangunan milik masyarakat tanpa kejelasan kompensasi.
Sejumlah warga seperti Djafar Mojidu, Rizal Djafar, dan Bactiar Yusuf mengaku mengalami kerugian akibat proyek tersebut. Mereka menuntut adanya tanggung jawab serta ganti rugi yang layak atas dampak yang ditimbulkan.
Bactiar Yusuf menyebut dirinya hanya menerima ganti rugi untuk pohon kelapa, sementara lahan yang ikut terdampak tidak mendapatkan kompensasi.
“Yang dibayar hanya pohon kelapa, lahannya tidak ada ganti rugi,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Djafar Mojidu yang mengaku hanya tanaman bambu miliknya yang diganti, sedangkan lahan tidak tersentuh kompensasi. Bahkan, Rizal Djafar mengaku tidak menerima ganti rugi sama sekali, meski lahannya terdampak bersama tanaman bambu dan kandang ayam miliknya.
“Tidak ada ganti rugi apa-apa, padahal ada bambu, kandang ayam, dan lahan yang kena,” kata Rizal.
Warga juga mempersoalkan proses pelaksanaan proyek yang dinilai minim pemberitahuan. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya rencana pekerjaan hingga alat berat mulai beroperasi di lokasi.
Di sisi lain, pihak Kelurahan Buladu menyampaikan bahwa sosialisasi sebelumnya telah dilakukan. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa proyek tidak akan menggunakan lahan warga. Namun jika terjadi dampak, pihak pelaksana disebut akan bertanggung jawab.
Kelurahan juga mengakui tidak semua warga mengikuti sosialisasi, sehingga informasi yang disampaikan tidak merata. Pernyataan ini dibantah oleh Rizal Djafar yang mengaku tidak pernah menerima undangan sosialisasi.
“Saya tidak pernah diundang sosialisasi, tahu-tahu lahan saya sudah kena proyek,” tegasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo melalui PPK Sungai Pantai I, Wempy Waroka, memberikan penjelasan.
Wempy menegaskan bahwa proyek normalisasi dilakukan atas permintaan Pemerintah Kota Gorontalo, mengingat kondisi bantaran sungai yang dinilai rawan dan berpotensi memicu banjir.
Menurut Wempy, pihaknya menyetujui membantu pekerjaan dengan syarat tidak ada persoalan sosial di lapangan.
“Kalau ada masalah sosial, itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota dan kecamatan untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa BWS tidak memiliki anggaran untuk pembebasan lahan maupun pemberian ganti rugi.
“Memang tidak ada alokasi untuk ganti rugi lahan, tanaman, maupun bangunan karena tidak ada skema pembebasan lahan dalam pekerjaan ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa proyek tidak akan dipaksakan jika masyarakat tidak menyetujui penggunaan lahannya.













