Tilangonews.com – Momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo. Sebab, mereka diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Menariknya, pada Agustus 2025 ini, tidak hanya remisi umum yang diusulkan, tetapi juga remisi dasawarsa, yakni pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
“Berkaitan dengan hari kemerdekaan 17 Agustus, biasanya hanya ada remisi umum. Namun tahun ini juga ada remisi dasawarsa,” ujar Kalapas Perempuan Gorontalo, Elang Kartini, saat diwawancarai Kamis (7/8/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan 43 narapidana untuk mendapatkan remisi umum dan 45 orang untuk remisi dasawarsa kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Namun tidak semua warga binaan memenuhi syarat. Hanya yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan yang bisa diusulkan,” jelasnya.
Pengumuman resmi nama-nama penerima remisi akan dilakukan tepat pada tanggal 17 Agustus 2025.
Ia menambahkan, pemberian remisi bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar terus menjaga perilaku baik dan memberikan semangat untuk segera kembali menjadi bagian dari masyarakat.