JAKARTA, Tilangonews.com – Anggota DPD RI asal Gorontalo, Rahmijati Jahja, mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan serta kedaulatan ekonomi petani.
Menurutnya, regulasi yang tengah disusun harus mampu menghadirkan perlindungan yang lebih komprehensif, tidak hanya saat petani mengalami kegagalan usaha, tetapi juga menjamin keberlangsungan sektor pertanian dari hulu hingga hilir.
Hal itu disampaikan Rahmijati saat mengikuti rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Gedung DPD RI, Rabu (8/7/2026).
Dalam forum tersebut, Rahmijati menegaskan filosofi revisi undang-undang perlu mengalami perubahan. Ia menilai pendekatan yang selama ini lebih berfokus pada bantuan sosial sudah saatnya bergeser menjadi kebijakan yang mampu menciptakan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi petani.
“Filosofi revisi undang-undang ini harus bergeser dari sekadar memberikan bantuan sosial menjadi memberikan kedaulatan ekonomi dan perlindungan terbaik bagi petani. Bukan hanya saat mereka gagal, tetapi juga menjamin sistem hulu hingga hilir sehingga profesi petani menjadi sektor yang layak dan menguntungkan secara ekonomi,” ujarnya.
Selain itu, Rahmijati mengusulkan pembentukan Dana Abadi Pertanian sebagai salah satu instrumen perlindungan bagi petani kecil. Menurutnya, skema tersebut lebih efektif dibanding hanya mengandalkan asuransi atau pembiayaan perbankan.
Ia menjelaskan, dana yang dikelola secara independen tersebut dapat digunakan sebagai penjamin kredit bagi petani kecil. Dengan begitu, ketika terjadi gagal bayar akibat bencana alam atau faktor lain di luar kemampuan petani, negara dapat mengambil alih risiko tersebut.
“Pembentukan Dana Abadi Pertanian penting untuk memberikan jaminan kredit bagi petani kecil. Risiko gagal bayar akibat faktor alam seharusnya ditanggung oleh negara, bukan dengan menyita aset pribadi petani,” tegasnya.
Rahmijati juga mengungkapkan dirinya selalu berupaya hadir lebih awal dalam setiap pembahasan finalisasi rancangan undang-undang. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk berdiskusi langsung dengan Tim Ahli Perancang Undang-Undang guna memastikan berbagai persoalan yang dihadapi petani di daerah ikut menjadi bahan pembahasan.
“Saya berusaha datang lebih awal agar bisa berdiskusi dengan Tim Ahli UU. Saya ingin memastikan aspirasi dari daerah benar-benar menjadi bagian dari substansi revisi undang-undang ini,” katanya.
Menurut Rahmijati, kebijakan yang lahir dari revisi undang-undang tersebut harus mampu menjawab tantangan yang selama ini dihadapi petani, mulai dari akses pembiayaan, perlindungan terhadap risiko usaha, hingga peningkatan nilai ekonomi hasil pertanian.
Saat ini, Komite II DPD RI masih menyempurnakan konsepsi RUU Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Rahmijati berharap seluruh aspirasi yang disampaikan berbagai daerah dapat diakomodasi dalam regulasi tersebut sehingga menghasilkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
