Tilangonews.com – Polemik dugaan pencurian aset di lokasi eks PLTD Isimu kembali memanas. Kali ini, kuasa hukum tersangka Ridwan Suardin Tangahu (RST), Ridwan Abdul, menunjukkan dokumen yang disebut berasal dari Panin Bank sebagai dasar bantahan terhadap keterangan penyidik Polres Gorontalo yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
Dalam keterangannya, Ridwan menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait penanganan perkara tersebut. Salah satu yang disorot ialah status kepemilikan aset yang menjadi objek sengketa.
Menurut Ridwan, sebelum pelaksanaan lelang pada 23 April 2018, Panin Bank telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dalam surat tersebut, kata dia, disebutkan bahwa bangunan beserta alat penunjang lainnya akan menjadi milik pemenang lelang.
“Dokumen ini menjadi salah satu dasar yang kami pegang. Sebelum lelang dilaksanakan, pihak bank telah menyampaikan bahwa bangunan dan alat penunjang lainnya akan menjadi milik pembeli berdasarkan hasil lelang,” ujar Ridwan, Rabu, (8/7/26).
Selain menunjukkan dokumen tersebut, Ridwan juga menanggapi pernyataan penyidik yang menyebut perkara ini merupakan delik biasa sehingga setiap orang berhak melaporkan dugaan tindak pidana.
Ia mengaku sepakat dengan prinsip tersebut. Namun, menurutnya, dalam perkara ini pelapor tidak hanya bertindak sebagai pihak yang melaporkan, melainkan juga mengklaim dirinya sebagai korban atas dugaan hilangnya barang-barang yang dipersoalkan.
Ridwan turut mempertanyakan dasar kepemilikan aset yang diklaim pelapor. Ia menilai perlu dibedakan antara surat jual beli dan akta jual beli karena keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Menurutnya, akta jual beli merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh notaris, sedangkan surat jual beli hanya merupakan dokumen di bawah tangan. Ia mempertanyakan kemungkinan diterbitkannya akta autentik apabila koperasi yang bersangkutan sudah tidak lagi terdaftar.
Tak hanya itu, Ridwan kembali menyoroti legalitas Sukin yang disebut sebagai Ketua Koperasi Induk Pegawai PLN. Hingga saat ini, kata dia, belum pernah diperlihatkan dasar hukum yang membuktikan pengangkatan Sukin sebagai ketua koperasi melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Yang kami pertanyakan sejak awal adalah apa dasar legalitas yang bersangkutan sebagai ketua koperasi. Apakah dipilih melalui rapat anggota tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan koperasi,” katanya.
Ridwan juga mengungkapkan adanya dugaan pengambilan satu unit tangki berkapasitas 500 kiloliter yang disebut merupakan milik kliennya. Peristiwa itu, menurut dia, terjadi pada Desember 2024 dan tangki tersebut diduga diambil tanpa persetujuan pemilik sebelum dijual kepada pihak lain.
“Habibi telah mengambil barang yaitu satu buah tangki berkapasitas 500 Kiloliter milik dari klien kami, itu diambil tanpa disetujui klien kami dan dijual ke pengepul,” jelasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pencurian. Ridwan menyebut proses pembongkaran aset pada 5 September 2025 dilakukan secara terbuka dan, menurut klaimnya, disaksikan aparat kepolisian, personel Koramil, perangkat desa, masyarakat, bahkan penyidik yang menangani perkara pada keesokan harinya.
Menurut Ridwan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena, jika pembongkaran itu benar merupakan tindak pidana, maka kehadiran aparat di lokasi juga patut menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum.
Di akhir keterangannya, Ridwan kembali meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai legalitas kepengurusan koperasi serta alasan pembayaran hasil transaksi disebut dilakukan ke rekening pribadi, bukan ke rekening koperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan dari Polres Gorontalo terkait pernyataan dan dokumen yang disampaikan kuasa hukum RST. Sebelumnya, penyidik telah memberikan penjelasan kepada media mengenai dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencurian aset eks PLTD Isimu.
