DaerahKriminal

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap, Kini Diduga Cabuli Balita

×

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap, Kini Diduga Cabuli Balita

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial SP (60), warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh ibu korban pada Juni 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan SP sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Peristiwa itu diduga terjadi pada 1 Juni 2026 di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap ketika ibu korban mencari anaknya yang saat itu berada di sekitar lokasi penginapan. Saat ditemukan, korban berada di dalam sebuah kamar bersama tersangka.

Kecurigaan ibu korban semakin kuat setelah anaknya mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu. Korban kemudian menyampaikan kepada ibunya bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan SP sebagai tersangka. Meski dalam pemeriksaan ia tidak mengakui perbuatannya, penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur untuk melanjutkan proses hukum.

Polisi juga mengungkap bahwa SP bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus pembunuhan dan pencabulan yang terjadi pada 2008. Dalam perkara tersebut, SP pernah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan melarikan diri maupun mengulangi perbuatannya,” ujar Kompol Akmal.

Saat ini, SP ditahan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polresta Gorontalo Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *