Tilangonews.com – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, angkat bicara terkait pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan komunikasi dan insentif DPRD tahun anggaran 2022–2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan usai menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (6/5/2026), di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Supremasi hukum kita dahulukan. Kita dukung. Penegakan hukum ini menjadi tugas kita semua,” ujar Sofyan.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua agar lebih hati-hati ke depan. Tapi yang utama, supremasi hukum tetap diutamakan,” tambahnya.
Terkait pejabat yang telah diperiksa sebagai saksi, Sofyan menyatakan belum ada langkah penonaktifan yang diambil oleh pemerintah daerah.
“Kalau penonaktifan pejabat yang diperiksa, belum. Namun jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan diambil tindakan sesuai dengan disiplin ASN,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut terus bergulir dan telah menyeret sejumlah pihak.
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD periode 2019–2024 berinisial STA dan mantan anggota legislatif berinisial HRA. Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
