Daerah

Satu Proyek Wanprestasi di Dinas PUPR Kabgor Diputus Kontrak

×

Satu Proyek Wanprestasi di Dinas PUPR Kabgor Diputus Kontrak

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Kodai. Foto: tilangonews.

TILANGONEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo melakukan pemutusan kontrak terhadap satu paket pekerjaan yang berada di Bidang Cipta Karya akibat wanprestasi.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Kodai, mengungkapkan bahwa dari 126 paket pekerjaan pada tahun anggaran 2024, hanya satu paket yang diputus kontrak karena penyedia jasa tidak memenuhi kewajibannya.

“Pemutusan kontrak ini dilakukan karena penyedia jasa tidak mampu melaksanakan atau menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditetapkan,” kata Heriyanto, Selasa (31/12/2024).

Heriyanto menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut adalah rehabilitasi Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, yang pelaksananya CV. Auriga Adhirajasa dengan nilai kontrak Rp199.164.732,00.

“Setelah kontraknya diputus, pada tahun 2025 pekerjaan tersebut akan dilakukan melalui penunjukan langsung kepada penyedia jasa yang dinilai mampu menyelesaikannya,” ujar Heriyanto.

Selain itu, Heriyanto juga menyebutkan adanya satu pekerjaan lain yang masih diberikan kesempatan untuk diselesaikan, yakni pekerjaan jalan di Kecamatan Tilango yang menggunakan dana alokasi umum.

“Pekerjaan ini masih kami beri kesempatan karena progresnya sudah hampir selesai, tinggal tahap finishing, termasuk penyelesaian bahu jalan. Sesuai kesepakatan, penyedia jasa diberikan waktu hingga 15 Januari 2025,” pungkasnya. (AN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *