Daerah

Sejumlah ASN di Kabupaten Gorontalo Ajukan Cerai, Ini Penyebabnya

Plt. Sekretaris BKPSDM Kab. Gorontalo, Karmila Patasalang. Foto: Tilangonews.com

Tilangonews.com – Kasus gugatan cerai di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah saat ini tengah menjadi sorotan.

Di Kabupaten Gorontalo sendiri ternyata ada juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan ijin cerai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tercatat, hingga bulan Juli 2025, sebanyak 6 PNS yang mengajukan permohonan cerai dan sementara berproses.

“Jadi, ASN itu dibagi dua yaitu PNS dan PPPK. Dan yang mengajukan ijin cerai ini PNS,” ungkap Plt. Sekretaris BKPSDM, Karmila Patasalang saat diwawancarai, Rabu (30/7/25).

Karmila menjelaskan, surat keterangan (SK)  dari pemerintah daerah menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses persidangan di pengadilan nanti. Namun, dalam kasus seperti ini, pemerintah daerah tidak langsung memberikan rekomendasi.

“Kami tidak langsung menyetujui, kami berupaya agar perceraian ini tidak terjadi,” jelasnya.

Dia bilang, solusi yang disiapkan pemerintah daerah yakni menyediakan konseling yang dilakukan oleh konselor terdiri dari akademisi, pihak kementerian agama, dan dari pemberdayaan perempuan.

“Selama proses permohonan ini akan kami telaah dulu, kami akan undang baik pihak suami dan istri untuk dilakukan konseling bina mental,” jelasnya.

Karmila pun membeberkan alasan para ASN mengajukan perceraian diantaranya, karena dipicu perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga hingga faktor ekonomi.

Dengan langkah konkret yang dilakukan pemerintah daerah, diharapkan dapat menekan angka perceraian.

Exit mobile version