Tilangonews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan akan segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait polemik pengangkatan 10 pelaksana tugas (Plt) kepala puskesmas yang menuai sorotan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa seluruh catatan dan permintaan DPRD dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV akan segera diupayakan untuk dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada beberapa hal yang menjadi permintaan DPRD dalam rapat tadi, dan itu akan segera kami upayakan untuk terpenuhi. Karena Plt ini ada batas waktu, tidak mungkin berlangsung terus-menerus,” ujar Sugondo, Selasa (28/4/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah poin yang diminta DPRD di antaranya terkait pemenuhan persyaratan jabatan sesuai regulasi, termasuk pelaksanaan uji kompetensi (ukom) bagi pejabat yang menjabat sebagai kepala puskesmas.
Menurut Sugondo, pemerintah daerah tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur syarat jabatan kepala puskesmas.
“Mekanisme ASN ini tetap berjalan sesuai aturan. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran, karena kalau tidak dilakukan justru bisa melanggar hak ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan, masa penugasan Plt memiliki batas waktu maksimal enam bulan. Selama periode tersebut, pemerintah daerah akan berupaya melengkapi seluruh persyaratan yang diminta DPRD.
“Mereka bisa diperpanjang selama belum enam bulan. Namun jika dalam waktu itu tidak memenuhi syarat, maka harus dilakukan evaluasi sesuai ketentuan,” tegas Sugondo.













