Tilangonews.com — Manajemen RSUD MM Dunda Limboto memberikan klarifikasi terkait unggahan seorang ibu bernama Fatma Moowali di media sosial mengenai pelayanan perawatan terhadap putrinya yang dirawat di ruang PICU rumah sakit tersebut.
Sebelumnya, Fatma mengunggah tangkapan layar percakapan dengan putrinya melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan pada Jumat, 2 Januari 2025 itu, ia menuliskan keterangan bernada haru mengenai kondisi putrinya selama menjalani perawatan.
Dalam percakapan tersebut, putrinya mengaku dimarahi perawat, popok tidak diganti meski telah buang air besar, serta dilarang minum selama dirawat di ruang PICU. Belakangan, pasien tersebut dilaporkan meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, pihak RSUD MM Dunda memberikan penjelasan resmi kepada awak media pada Senin, 5 Januari 2026. Pelaksana harian Direktur RSUD MM Dunda, dr. Ulfa Th.J Domili, membenarkan adanya pasien yang dirawat di ruang PICU dan menegaskan bahwa PICU merupakan ruang perawatan intensif.
“Ruang intensif merawat pasien-pasien dengan kondisi kritis yang membutuhkan penanganan khusus. Karena di dalamnya juga dirawat anak-anak dengan daya tahan tubuh yang rentan terhadap infeksi, maka keluarga memang tidak diperbolehkan bebas keluar-masuk,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur RSUD MM Dunda, dr. Jeinfer Rivian Lestyorini Bobihoe, menyampaikan bahwa manajemen rumah sakit telah menemui keluarga pasien pada Sabtu sebelumnya di kediamannya di Desa Lioto, Kecamatan Bongomeme.
“Kami sudah bertemu langsung dengan keluarga pasien dan berdiskusi secara baik. Alhamdulillah, sudah ada penyelesaian dan keluarga memahami penjelasan kami,” katanya.
Jeinfer menjelaskan, ruang PICU merupakan ruang perawatan intensif dengan standar steril yang tinggi, sehingga akses bagi pengunjung memang dibatasi.
“Di PICU banyak pasien dengan kondisi berat. Karena itu ruangan harus steril dan tidak semua orang bisa masuk,” tegasnya.
Terkait keluhan pasien yang tidak diperbolehkan minum air, pihak rumah sakit menyebut hal tersebut merupakan bagian dari penanganan medis sesuai kondisi pasien.
“Larangan minum merupakan anjuran dokter penanggung jawab pasien. Pasien didiagnosa akhir mengalami gagal napas berat, sehingga harus dipuasakan untuk mencegah risiko aspirasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap tindakan medis telah disampaikan kepada pihak keluarga dan disertai persetujuan.
“Semua tindakan melalui proses konfirmasi dan disetujui dengan tanda tangan keluarga,” ujarnya.
Rumah sakit juga mengklarifikasi dugaan perawat memarahi pasien. Berdasarkan penelusuran internal, petugas tidak memarahi, melainkan menegur pasien karena masih bermain ponsel pada malam hari.
“Petugas hanya mengingatkan karena waktu sudah sekitar pukul 23.00. Ponsel kemudian diambil untuk diserahkan kepada orang tua agar pasien dapat beristirahat,” terangnya.
Meski telah memberikan klarifikasi, pihak rumah sakit menyatakan tetap menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi.
“Benar atau salah, ini tetap menjadi masukan bagi kami. Pembinaan kepada perawat sudah dilakukan, dan kami terus berupaya memberikan pelayanan secara profesional,” tutup Jeinfer.
