Daerah

Upaya Tekan Pernikahan Anak, Dinas P3A Kabgor Libatkan Enam Unsur dalam FGD

×

Upaya Tekan Pernikahan Anak, Dinas P3A Kabgor Libatkan Enam Unsur dalam FGD

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kolaborasi Pencegahan Calon Pengantin Berisiko dan Stunting Menuju Generasi Sehat Berkualitas” di Aula Bapelitbangda Kabupaten Gorontalo, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta PMD Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman, bersama berbagai unsur masyarakat.

Dinosaur

Dalam forum itu, dr. Yana menegaskan bahwa persoalan perkawinan anak di bawah umur merupakan masalah kompleks yang tidak bisa ditangani hanya oleh pemerintah atau satu instansi saja.

Karena itu, pihaknya melibatkan enam unsur penting dalam FGD tersebut, yakni pemerintah, masyarakat, media, dunia usaha, pemangku adat, dan akademisi.

“Masalah perkawinan anak ini merupakan persoalan multi sektor. Tidak mungkin hanya ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau pemerintah saja. Maka hari ini kami menampung berbagai pemikiran dari enam unsur yang terwakili,” ujar dr. Yana.

Menurutnya, setiap unsur memiliki sudut pandang berbeda terkait penyebab hingga solusi terhadap praktik perkawinan anak yang masih terjadi di Gorontalo.

Seluruh masukan tersebut nantinya akan dirangkum menjadi rekomendasi dalam upaya menekan angka perkawinan anak, khususnya di Kabupaten Gorontalo.

Dr. Yana menjelaskan, Kabupaten Gorontalo dipilih sebagai lokasi FGD karena memiliki jumlah penduduk terbesar sekaligus menjadi penyumbang tertinggi kasus perkawinan anak di Provinsi Gorontalo.

Meski demikian, ia mengapresiasi tren penurunan kasus yang terjadi setiap tahun serta berbagai inovasi daerah yang dinilai mampu menjadi modal penting dalam pencegahan perkawinan anak.

“Walaupun menjadi penyumbang tertinggi, tetapi setiap tahun kasusnya terus menurun. Selain itu ada banyak inovasi yang dilakukan pemerintah daerah dan gerakan perempuan di Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.

Ia mencontohkan program Maryam Go serta upaya pemenuhan hak-hak anak sejak lahir, seperti kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

Secara nasional, Provinsi Gorontalo juga masih masuk dalam daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia.

“Tiga tahun lalu Gorontalo berada di urutan ketiga nasional, kemudian turun ke urutan kelima, dan sekarang berada di urutan ketujuh. Walaupun turun, tetapi masih masuk 10 besar nasional,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DP3A Kabupaten Gorontalo, Iyam Dini, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan serta anak.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan sejumlah OPD terkait sejak tahun 2024.

Melalui kerja sama tersebut, setiap pengajuan dispensasi nikah anak wajib melalui proses konseling di DP3A dan pemeriksaan kesehatan reproduksi di fasilitas kesehatan.

“Pengadilan Agama tidak akan mengeluarkan dispensasi anak jika belum melalui konseling di Dinas PPA dan pemeriksaan kesehatan reproduksi,” kata Iyam.

Ia menyebut, pada tahun 2020 hingga 2021 jumlah dispensasi nikah anak di Kabupaten Gorontalo mencapai sekitar 350 kasus.

Namun pada tahun 2025 angka tersebut turun menjadi 139 kasus. Sementara hingga Mei 2026 tercatat baru 53 kasus dispensasi anak.

“Insya Allah melalui kegiatan ini kita bisa semakin menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan mencuri, pidana menanti